Kasus Lahan Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Secara Maraton

Kasus Lahan Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Secara Maraton Warga korban lumpur relokasi Renojoyo, Kedungsolo saat berkomunikasi dengan Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa para saksi kasus relokasi Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, Rabu (1/6). Pemeriksaan itu dilakukan secara maraton.

Alasannya untuk mempercepat pengungkapan dugaan adanya tanah seluas 10 hektar yang di dalamnya terdapat Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektar. Lahan tersebut dipermasalahkan karena sudah didirikan bangunan oleh warga korban lumpur Desa Reno Kenongo selama 9 tahun, namun tidak bisa disertifikatkan.

Para saksi yang diperiksa tim penyidik yakni para warga sebagai pelapor, Pjs Kades Kedungsolo, Khoiri dan Mantan Kades Kedungsolo, Abdul Rahman alias Darmen.

Penyidik korps adhyaksa jalan Sultan Agung itu juga memanggil 5 Panitia pembebasan lahan relokasi dan pihak notaris. Namun, dari 5 panitia itu hanya Ketua Panitia Relokasi, Sunarto dan Wakil Bendahara,Yudho Wintoko yang hadir. Sedangkan 3 panitia lainnya tidak hadir, begitupun dengan pihak Notaris, Rosidah SH.

Pjs Kades Kedungsolo, Khoiri mengaku, awalnya tidak tahu jika kasus ini sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan lantaran adanya tanah TKD seluas 2,8 hektar di dalam pembebasan lahan relokasi Renojoyo seluas 10 hektar yang ditempati korban lumpur lapindo itu.

"Saya baru tahu, setelah ada pemberitaan dari lahan relokasi seluas 10 hektar ternyata 2,8 hektar masih tanah TKD Kedungsolo. Kemudian saya cek memang ada lahan TKD di lahan relokasi itu dan sampai saat ini masih belum ada penyerahan," terangnya.

Bukan hanya Pjs, pernyataan itu juga diungkapkan oleh mantan Kades Kedungsolo, Abdul Rohman alias Darmen. Ia mengungkapkan pada saat dirinya masih menjabat dulu sudah mengingatkan ke Panitia Relokasi dan Notaris Rosidah SH agar mengurus pelepasan aset TKD Kedungsolo sebelum warga dipindahkan dari pasar penampungan Porong ke Perumahan Renojoyo itu.

"Saya sama pak Carik (sekdes) dan pak kasun sudah ingatkan berkali-kali itu, bahkan, saya juga datang kepihak camat untuk melaporkan ini," ungkapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO