Kasus Lahan Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Secara Maraton

Kasus Lahan Relokasi Renojoyo, Kejari Sidoarjo Periksa Saksi Secara Maraton Warga korban lumpur relokasi Renojoyo, Kedungsolo saat berkomunikasi dengan Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

Namun, Sambungnya, pihak panitia relokasi dan notaris dalam pembebasan lahan tidak menghiraukan peringatannya. Bahkan, pihak panitia maupun notaris menyatakan bahwa hal itu akan beres dan dibantu Bupati Sidoarjo, karena kondisi saat itu sangat mendesak.

Bahkan, dalam kondisi mendesak itu, pihaknya juga tidak sempat melakukan surat menyurat dengan panitia dan notaris dengan alasan ditegur saja tidak pernah digubris.

Meski demikian, Ketua Panitia Relokasi, H Sunarto mengatakan dirinya tidak mengetahui jika lahan seluas 10 hektar itu didalamnya terdapat TKD seluas 2,8 hektar. Ia mengaku, selama ini dirinya tidak tidak pernah dikasih tahu oleh pihak desa jika ada tanah TKD Kedungsolo. "Setahu saya, lahan 10 hektar milik 62 petani dengan sertikat 112 berkas," ujarnya.

Sunarto meyakini, kabar yang diterima dari surat kabar dalam waktu dekat ini sertifikat lahan relokasi itu akan keluar.

"Pengurusan di kantor BPN Kabupaten Sidoarjo tak ada kendala dan masalah untuk sertifikasi tanah warga lantaran sudah keluar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masing-masing pengguna," yakinnya.

Dalam pembebasan lahan relokasi ini, Sunarto mengakui, justru pihaknya membantu korban lumpur. Alasannya, pihaknnya hanya menarik Rp 17 juta untuk pembelian tanah saja. "Sedangkan, untuk warga yang minta dibangunkan rumah, pengurukan, listrik dan sertifikat menambah Rp. 13 juta," pungkasnya.

Meski demikian, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menyatakan kasus ini menjadi atensi yang harus diselesaikan. "Segera mungkin, akan kami selesaikan kasus ini. Kami juga akan berkomunikasi dengan Forkopimda mencari solusi bagi warga (relokasi renojoyo) ini," ucapnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO