​Singapura Ikut Menyisir, Harta Nazaruddin Rp 550 Miliar Dirampas Negara

​Singapura Ikut Menyisir, Harta Nazaruddin Rp 550 Miliar Dirampas Negara Muhammad Nazaruddin saat mengikuti sidang putusan. foto: detik.com

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anton Wibowo menyatakan pihaknya sudah mendapatkan respons dari Singapura yang akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. Singapura memiliki The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang berdiri sejak 1952 terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negara tersebut.

"KPK Singapura sudah merespons kami untuk melanjuti agar dilakukan penyelidikan," ujar Kresno, usai menghadiri persidangan pembacaaan putusan terhadap Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/6).

Kresno menyatakan Nazaruddin diduga menitipkan uangnya sebesar S$6 juta kepada pihak luar tersebut sehingga membutuhkan penyelidikan. Dia memaparkan ketika mantan politisi Partai Demokrat itu diindikasikan melakukan korupsi, maka dapat dijadikan tersangka kembali. Mekanisme yang ditempuh dalam kerja sama itu adalah melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

Terkait dengan perusahaan cangkang, Kresno menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum tentu milik Nazaruddin karena menggunakan nama orang lain sebagai pemilik perusahaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam kasus pidana korupsi karena majelis hakim menilai entitas tersebut memiliki aturan berbeda dan dapat dipidana tersendiri. Perusahaan cangkang yang disinyalir milik Nazaruddin memiliki nama PT Pacific Putra Metropolitan Limited.
Dalam keterangan the International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), perusahaan itu terdaftar di British Virgin Islands (BVI) melalui intermediasi firma Mossack Fonseca yang berbasis di Singapura, dengan nama pemegang saham, Garret Lim Eng Kian.

Sumber: detik.com/cnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO