Tafsir Al-Nahl 90: MUI Wajib Menertibkan Salat Tarawih "Brengsek"

Tafsir Al-Nahl 90: MUI Wajib Menertibkan Salat Tarawih "Brengsek" ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .

BANGSAONLINE.com - "Inna allaaha ya'muru bial’adli waal-ihsaani wa-iitaa-i dzii alqurbaa wayanhaa ‘ani alfahsyaa-i waalmunkari waalbaghyi ya’izhukum la’allakum tadzakkaruuna".   

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata

Pada bulan suci Ramadhan, kita diperintah lebih mengoptimalkan amal ibadah, baik kualitas maupun kuantitas. Kebanyakan umat islam di negeri ini menjalankan shalat tarawih, ada yang memilih dua puluh rakaat plus tiga shalat witir dan ada yang cukup mengambil paket hemat hanya dengan delapan rakaat plus tiga witir.

Masing-masing punya dasar dan tidak akan selesai bila diperdebatkan. Semua berpulang kepada selera ibadah masing-masing. Mau pahala banyak atau cukupan. Mengajak mereka yang belum berkenan tarawih jauh lebih wajib ketimbang berdebat. Jika sudah menjalankan shalat tarawih, seharusnya diupayakan berkualitas. Bacaan yang bagus, tumakninah yang sempurna, khusyu' yang mendalam dan jangan asal mengerjakan, sungguh rugi. Imam shalat wajib, wajib. Wajib membimbing umat shalat yang bagus, bukan cepet-cepetan melayani kemauan nafsu.

Sering kali Imam shalat tarawih melimpahkan alasan kepada jama'ah atau para makmum. "Kalau lama-lama, maka mereka bubar". Kasihan makmum, selalu dikambing hitamkan. Padahal, si imamnya sendiri sejatinya suka itu, suka dipuji sebagai imam hebat dan banyak pengikut. Imam adalah imam, pemimpin yang kewajibannya membimbing ke shalat lebih baik, bukan menuruti nafsu cepet-cepetan.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman

Di hari akhir nanti, yang ditanya soal shalatnya umat, buruk atau baik adalah imamnya lebih dahulu. Jika Tuhan menilai baik, ada tumakninah, khusyu' dan berkualitas, maka sang imam mendapat pujian dan ditempatkan di surga kelas atas. Jika shalat tarawihnya umat buruk karenai mammnya bershalat buruk, tanpa tumakninah apalagi khusyu', maka sang imam yang lebih dahulu dihajar di neraka. Jangan dikira, jika sudah menjadi imam shalat, maka pasti mendapat pahala banyak.

Tahun dulu ada tayangan shalat tarawih super cepat yang diselenggarakan di sebuah masjid daerah Blitar. Kira-kira hanya beberapa menit saja. Dari tayangan itu, nampak tidak ada tumakninah saja sekali, langsung jungkiran dan jempalitan. Jangan ditanya bacaannya. Pasti tidak sembah membaca tasbih dalam ruku' atau sujud meski hanya sekali. Penulis bersaksi, jika shalat secepat itu, menurut hukum pasti tidak shah, batal dan tidak mendapat apa-apa. Dosa besar bagi imamnya, merusak ibadah dan menyesatkan keagamaan umat.

Sewajibnya MUI, Syuriah NU, Majelis Tarjih Muhammadiyah dan organisasi islam lain menasehati dan mengarahkan ke shalat yang lebih baik. Jika membandel, maka harus diberhentikan atau ditutup. Sebab itu sudah jelas menyesatkan umat.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Memetik Hikmah dari Kepemimpinan Nabi Daud dan Nabi Sulaiman

Sering kali sang imam tidak mau bertanggung jawab dan mengatakan: "Itu sejak dulu, sejak kiai Ini, mbah Itu tarawihnya juga begitu". Alasan ini sama dengan alasan orang jahiliah dulu yang mempertahankan kebodohan nenek moyang. Janganlah pakai alasan nenek moyang, karena mereka manusia. Pakailah alasan agama, syariah shalat dan etikanya sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ada tumakninah dan ada kekhusyu'an yang bagus.

Jika anak kita yang sedang duduk di kelas satu tidak dinaikkan ke kelas dua oleh kepala sekolohnya, padahal nilainya bagus dan segalanya telah memenuhi syarat, maka kita akan protes kepada kepala sekolah. Tapi kenapa shalat tarawih yang super kilat dipertahankan dan tidak dinaikkan menjadi shalat tarawih yang berkualitas?.

Tidak ada yang menggugat, bahkan kadang ada kiai, ustadz, pemuka agama yang cenderung melestarikan buruknya ibadah umat. Padahal tugas imam adalah membimbing shalat umat ke shalat yang bagus, menaikkan derajat ibadah, dari kelas satu naik ke kelas dua, kelas tiga dan seterusnya.        

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Keputusan Bijak untuk Sengketa Peternak Kambing Vs Petani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO