Tiga Tahun Laporan Tak Ada Perkembangan, Warga Luruk Polres Jombang Tanyakan Perkara Alih Fungsi TKD

Tiga Tahun Laporan Tak Ada Perkembangan, Warga Luruk Polres Jombang Tanyakan Perkara Alih Fungsi TKD Perwakilan warga Desa Tamping Mojo melakukan pertemuan dengan pejabat Polres Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kekecewaan warga Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang terhadap Polres Jombang karena laporan dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tiga tahun tidak diketahui perkembangannya berbuntut desakan mendadak.

Senin (18/7) siang, belasan warga tersebut mendatangi Mapolres Jombang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara alih fungsi TKD seluas 3 hektar yang diduga disewakan ke pihak ketiga oleh M Na'im, Kepala Desa Tamping Mojo sejak sekitar tahun 2009 lalu.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar

Saifudin, Sekretaris BPD Tamping Mojo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan TKD tersebut sejak tiga tahun lalu. Namun demikian, pihaknya belum mendapatkan informasi perkembangan penanganan dari polisi.

"Perkara ini telah kami laporkan ke Mapolres Jombang pada 3 Desember 2013 lalu. Namun hingga sekarang belum ada perkembangannya. Bahkan tidak diproses," katanya kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Mapolres Jombang.

Saifudin menjelaskan, mencuatnya permasalahan ini bermula dari adanya kecurigaan masyarakat mengenai persoalan alih fungsi lahan kas Desa Tamping Mojo, dengan obyek berupa tanah persawahan produktif seluas kurang lebih 3 hektare.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana

"Lahan itu terletak di samping jalan Tol Mojokerto - Kertosono yang sekarang obyek tanah itu beralihfungsi menjadi perkantoran dan tempat produksi beton cor oleh perusahaan besar nasional," tambah Saifudin.

Sedangkan kekecewaan warga dan anggota BPD Tamping Mojo, lanjut Saifudin, didasari tidak transparannya Kepala Desa Tamping Mojo, M Na'im, mengenai prosedur dari pengalihfungsian lahan dan sistem sewa lahan oleh kepala desa dengan pihak ketiga.

"Pengalihfugsian lahan yanh diduga kuat oleh masyarakat telah terjadi rekayasa surat persetujuan alihfungsi lahan. Padahal dalam notulensi resmi BPD Tamping Mojo pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, tidak ada agenda rapat musyawarah Desa Tamping Mojo mengenai alihfungai lahan," terang Saifudin.

Baca Juga: Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023

Selain itu, lanjut Saifudin, masyarakat dan anggota BPD juga menyatakan tidak pernah mengetahui dan atau menyetujui tentang musyawarah desa yang membahas tentang alih fungsi lahan.

"Dengan adanya dua fakta tersebut. Maka patut diduga surat yang dijadikan persetujuan atas alih fungsi lahan adalah rekayasa. Tentu saja kami menduga ada perbuatan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu kami mempertanyakan kembali apa yang telah kami laporkan tahun 2013 lalu," pungkas Saifudin.

Sementara, terkait pertemuan ini, Kasat Reskrim Polres Jombang menyatakan akan mempelajari kembali laporan warga. "Kami akan mempelajari kembali laporan warga," ujar Herio, singkat. (rom)

Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang, Terdakwa Mengaku Tak Terima Surat Somasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO