Buronan Kasus Penjualan Fasum dan Tanah Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Ditangkap

Buronan Kasus Penjualan Fasum dan Tanah Masjid Al-Istiqomah Gempolsari Ditangkap DITAHAN: Tersangka Abdul Karim Amrullah, saat dimasukkan ke untuk dijebloskan penyidik ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan dibantu pihak kepolisian akhirnya menangkap tersangka Abdul Karim Amrullah, Minggu (14/8) dini hari. Pria 60 Tahun warga desa Gempolsari RT 11 RW 3 Kecamatan Tanggulangin itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sidoarjo dalam kasus manipulasi data lahan seluas 3,2 hektare senilai Rp 3,1 miliar pada tahun 2012 lalu.

Tanah tersebut merupakan fasilitas umum dan tanah wakaf masjid Al-Istiqomah yang diatasnamakan Marsali sebagai hak milik. Selanjutnya tanah dijual kepada pihak Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar mendapat ganti rugi mengunakan APBN.

Penangkapan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dusun Gempol Sari Kecamatan Tanggulangin sekitar tahun 1971-2000 itu hanya selisih 14 hari dengan penangkapan Achmad Lukman, mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Karim ditangkap sekitar 00.15 WIB dini hari. Kala itu, Karim sedang bertamu di salah satu sanak keluarganya di Desa Pamotan Kecamatan Porong.

Bapak dua anak itu menjadi DPO sekitar setahun silam, Ia termasuk gesit dalam mengecoh petugas. Karim mengaku, selama ini berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. "Ke beberapa tempat mas. Saya takut berhadapan dengan petugas (penyidik kejaksaan)," ujarnya.

Karim menyebutkan sejumlah tempat yang pernah dijadikan tempat singgahnya di antaranya Desa Gagang Panjang Tanggulangin, Desa Jiken Kecamatan Tulangan. Selain itu, ia juga mengaku bersinggah ke pesarean-pesarean di beberapa wilayah Sidoarjo.

"Saya juga pernah ke Mojosari dan Surabaya. Namun, saya tiap malam menjelang dini hari pulang rumah," jelasnya.

Peran pria yang mengaku menjabat Wakil BPD Gempolsari Priode 2005-2010 itu hanya sebagai makelar tanah. "Saya ini cuma makelar tanah dalam kasus itu mas," dalihnya.

Hasil tipu menipu itu Karim mengaku mendapat uang senilai 25 juta. Itu pun, sambungnya, uang yang sudah diterima sudah habis digunakan biaya kehidupan sehari-hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, HM. Sunarto SH mengatakan, penangkapan DPO tersangka Abdul Karim itu hasil kerjasama yang baik antara semua pihak. "Ini kerjasama tim yang baik, serta dibantu pihak kepolisian dan Adhyaksa Media Centre (AMC) Kejagung RI, kami ucapkan terima kasih," ujarnya.

Tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan DPO kepada Abdul Karim lantaran selama ini mangkir dari panggilan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 2015 silam. Selanjutnya, penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo itu lebih dari tiga kali memanggil Abdul Karim untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, lagi-lagi pria berbadan gemuk itu mangkir tanpa ada alasan yang jelas.

Karim merupakan saksi kunci dalam pencairan ganti rugi tanah Fasum dan Wakaf Masjid Al-Istiqomah, Gempolsari yang menyeret Ketua Takmir Masjid, Marsali.

Humas Kejari Andri TW menjelaskan, peran Karim dalam perkara ini yakni merekayasa dokumen. "Dia (Karim) yang merekayasa dokument bersama Lukman, sehingga tanah tersebut mendapat ganti rugi dari BPLS melalui anggaran APBN senilai 3,1 Milyar," jelasnya dengan didampingi Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto.

Andri mengungkapkan, mulai hari ini, hingga dua puluh hari ke depan penyidik menahan dengan tahanan rutan kepada tersangka. "Ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar berkas segera dilimpahkan ke penuntutan dan segera di sidangkan," jelasnya. Penyidik menjebloskan Abdul Karim di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo telah menangkap tersangka Achmad Lukman, DPO Kejari Sidoarjo. Mantan Kades Gempolsari Periode 1994-2001 itu ditangkap pada 1 Agustus 2016 lalu di Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Selain keduanya, Kejaksaan telah menjebloskan dua pelaku perkara itu yakni Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari dan Marsali, Ketua Takmir Masjid Al-Istiqomah.

Keduanya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan sudah menjalani sidang dengan agenda tuntutan, pada pekan kemarin. Abdul Haris dituntut 2 tahun penjara, sedangkan Marsali dituntut 1,6 tahun penjara. Kini keduanya masih menjalani proses persidangan.(nni/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO