Jokowi Dianggap Tak Mampu dan Cekik Rakyat Kecil Lewat Tax Amnesty

Jokowi Dianggap Tak Mampu dan Cekik Rakyat Kecil Lewat Tax Amnesty Gambar adegan mancing antara pemerintah dan rakyat ini beredar luas di grup-grup WA dan medsos. Adegan ini menggambarkan pemerintah mau enaknya saja yakni mengambil ikan hasil pancing rakyat, sementara pemerintah sendiri tak berusaha mencing di laut.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Reaksi rakyat Indonesia terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo () dalam memberlakukan (pengampunan pajak) semakin keras dan meluas. Mereka merasa tertipu karena pemerintah awalnya mengesankan bahwa itu untuk mengejar uang para yang diparkir di luar negeri, terutama di Singapura.

Namun ternyata kini malah menyasar orang dan badan atau perusahaan kelas menengah ke bawah yang selama ini dianggap sudah patuh membayar pajak.

Karuan saja rakyat Indonesia resah. Muncul persepsi bahwa pemerintahan menyekik leher rakyat kecil lewat tax amnesty karena gagal memenuhi penerimaan uang Negara lewat pajak.

Tak aneh, jika kemudian muncul gerakan penolakan dari rakyat di mana-mana termasuk di media sosial (medsos). Kita kutip sebagian:

Pastinya memeras Rakyat yang sudah bayar PBB, Pajak STNK, Pajak Makanan, dipalakin lagi. Sadis Brooo'. #StopBAyarPajak

Jika Pensiunan yang sudah tidak bekerja dan berpenghasilan, dikenakan Pajak Penghasilan #StopBayarPajak

Tipu-tipu . Janjmu untuk pengusaha kaya nyatanya untuk peras Rakyat Jelata...! #StopBAyarPajak

Bila pajak yang digenjok kepada rakyat kecil yang minim pendapatan, jadi apa kerja pemerintah untuk memakmurkan rakyat. #StopBayarPajak

Buat apa bayar pajak. Jika - curangi pajak cuma kena sanksi 3%, sementara patuh pajak rutin bayar pajak 10-20%. #StopBayarPajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menyatakan, tidak diperuntukkan hanya untuk kalangan pengusaha-pengusaha besar, tapi juga kepada seluruh elemen masyarakat.

“Bukan hanya yang besar-besar saja. Kalau diberikan hanya kepada mereka, dan menengah ke bawah tidak diberikan, bukannya nanti mereka akan teriak-teriak? Kok yang diberikan yang besar saja,” kata Hestu, Jumat 26 Agustus 2016, dikutip viva.co.id

Hestu menjelaskan, dalam payung hukum , seluruh masyarakat bisa mengikuti program tersebut. Bahkan, untuk sektor UMKM diberikan tarif khusus bagi yang ingin mengikuti program yang berlaku efektif sejak 18 Juli 2016 lalu.

Wajib pajak, lanjut Hestu, yang memiliki harta-harta benda yang didapat dari penghasilan lain yang tidak dilaporkan kepada otoritas pajak bisa dikenai denda maksimal 48 persen sejak pajak terutang itu tidak disetorkan.

“Ada tukang sate, dia akhirnya buka warung. Punya rumah, punya aset, tapi tidak pernah bayar PPh (pajak penghasilan). Kalau seperti itu, apakah tidak dikasih kesempatan?,” tuturnya.

Menurut dia, merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini masuk dalam kategori tidak patuh membayar pajak kepada negara. Apabila mengikuti , maka pajak yang selama terutang kepada negara tidak akan diungkap ke depannya. “Undang-undang ini memberikan kesempatan yang besar,” tuturnya.

Adapun target penerimaan negara dari yang dipasang oleh pemerintah sebesar Rp 165 triliun.

Ia juga minta agar rakyat kecil tak usah khawatir. "Masyarakat golongan bawah jangan khawatir," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/8/2016).

Dia mencontohkan, ada seorang seorang pembantu rumah tangga memiliki gaji Rp 2 juta per bulan, namun dia memiliki harta warisan berupa rumah atau tanah dari orang tuanya. Pembantu tersebut, kata Hestu, tidak perlu ikut karena dia masuk PTKP.

"Tapi dia bukan WP karena di bawah PTKP," jelas dia dikutip liputan6.com.

Terkait PTKP, pemerintah telah menaikkan batasan PTKP dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Dengan begitu, mereka yang mendapatkan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan akan bebas pajak.

Perihal pengampunan pajak pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada pasal 1 ayat 2 PMK tersebut dijelaskan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar utang tebusan sebagaimana diatur dan UU Pengampunan Pajak.

Kemudian, pasal 1 ayat 3 dijelaskan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, terkait subjek dan objek pengampunan pajak dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 di mana setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak.

"Nggak ikut nggak apa-apa tapi ada kosekuensi. Kalau ikut clear," jelas Hestu.

Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, wajib pajak yang berhak mendapatkan pengampunan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

"Tax amnesty ini berlaku untuk wajib pajak, termasuk fasilitas dan konsekuensinya. Sehingga orang yang penghasilannya di bawah PTKP, karena dia bukan wajib pajak, jadi tidak perlu ikut nggak apa-apa," tandas dia.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO