Ratusan Juta PAD Jombang Melayang Gara-gara Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Tutup Tambang

Ratusan Juta PAD Jombang Melayang Gara-gara Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Tutup Tambang Suasana rapat komisi C DPRD Jombang bersama BLH terkait pertambangan, Selasa (20/9). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Akibat ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Jombang mengurusi maraknya pertambangan galian C ilegal, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai sekitar 500 juta melayang. Perhitungan tersebut bisa dikalkulasi dari seluruh pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang.

Berdasarkan data yang diserahkan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Jombang kepada Komisi C DPRD setempat, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik. Itu tersebar di berbagai kecamatan se-Kabupaten Jombang. Terdiri dari 25 titik galian C ilegal, dan 7 mengantongi izin alias legal.

”Saat ini, dari retribusi 7 pengusaha tambang yang berizin, Pemkab hanya mendapat Rp 43 juta masuk PAD. Jadi, lebih banyak yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada daerah. Makanya, kami rekomendasikan, pertambangan yang tidak mengurus izin harus segera ditutup saja,” kata Mas’ud Zuremi, Ketua Komisi C DPRD Jombang ditemui usai memimpin pertemuan dengan BLH dan Satpol PP terkait pertambangan galian C, Selasa (20/9).

Lebih lanjut ia menjelaskan, nominal Rp 43 juta yang masuk PAD itu terhitung sejak bulan Desember tahun 2015 hingga bulan Agustus tahun 2016. Dengan penghitungan nilai retribusi per kubik seharga Rp 1.200. Jika 32 pertambangan sudah tertib memenuhi izin, maka PAD diperkirakan mencapai Rp 500 juta dalam kurun waktu 8 bulan dari sektor galian C.

”Tapi, meskipun Pemkab ada keinginan mendapatkan PAD dari sektor pertambangan, seluruh aspek peraturan tetap harus dipatuhi. Baik Pemkab, maupun pengusaha pertambangan. Karena dampak pertambangan juga wajib dipertimbangkan. Terutama efek kerusakan lingkungan,” ujar Mas’ud yang juga politisi PKB tersebut.

BERITA TERKAIT:

Seperti diberitakan sebelumnya, meski sempat dihentikan, kini pertambangan galian C kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Aktivitas pengerukan terlihat di Desa Kauman dan di Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro.

Dalam penelusuran Bangsaonline, di dua desa tersebut, lalu lalang kendaraan dump truk pengangkut hasil pengerukan terlihat sejak pertengahan September. Sedikitnya terdapat tiga kuari atau lokasi tambang galian yang beroperasi. Sedangkan di lokasi pertambangan, tampak alat pengeruk tanah membuat kubangan-kubangan raksasa.

Menurut pengakuan warga sekitar, aktivitas pertambangan di daerahnya sudah sempat di berhentikan pada bulan ramadhan lalu. Sebab, warga merasa risih dengan aktivitas pengerukan tanah dan hilir mudik kendaraan pengangkut yang menimbulkan debu

Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dirilis oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) sektor ESDM Pemprov Jatim, tidak ada pengajuan izin untuk operasi tambang di dua desa tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi.

Keberadaan pertambangan galian C yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang diakui hanya satu lokasi yang mengantongi izin. Sedangkan selebihnya masih ilegal. Pengakuan tersebut dipaparkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar disela-sela menghadiri rapat berswama komisi C DPRD Jombang, Selasa (20/9).

Bahkan dari total 32 pertambangan yang beroperasi di kota santri, hanya ada 7 pengusaha yang tertib mengantongi izin. Sedangkan sepanjang tahun 2016 ini BLH belum pernah menerima permintaan rekomendasi dari pemerintah provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi penambangan galian C. (rom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO