LInK dan KN Desak Mendagri Batalkan Perda Parkir Berlangganan di Jombang

LInK dan KN Desak Mendagri Batalkan Perda Parkir Berlangganan di Jombang Stiker berlangganan yang tidak pernah berlaku di Jombang. foto: dok.bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kebijakan penerapan parkir berlangganan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Nomor 23 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan di kabupaten Jombang gencar menuai penolakan. Setelah Kopiah Nusantara (KN) mengurai temuan polemik penerapan parkir berlangganan, kini giliran LInK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) yang juga mendesak pembatalan Perda parkir berlangganan.

Aan Anshori, Direktur LInK mengatakan, terkait polemik parkir berlangganan di Jombang, pihaknya sudah mengirim permohonan pembatalan Perda Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Baru saja aku kirim lewat email kepada Mendagri agar Perda pekir berlangganan di jombang dibatalakan,” katanya kepada Bangsaonline, Senin (3/10).

Menurutnya, upaya ini dalam hukum tata negara dikenal sebagai eksekutif review. Di mana pemerintah bisa mengkaji efektifitas pemberlakukan regulasi di tingkal lokal.

“Seperti kita tahu beberapa bulan lalu, Kemendagri membatalkan lebih dari 3000 regulasi yang dianggap tidak berpihak kepada warga. Kemendagri berjanji akan terus melakukan kajian atas perda-perda yang bermasalah,” ujarnya.

Aan juga meyakini apa yang dilakukan bisa dikabulkan Mendagri. ”Aku sangat optimis perda parkir di Jombang akan dibatalkan pada review lanjutan mengingat Kemendagri telah membatalkan perda serupa di Sidoarjo,” jelasnya. Baginya, penerapan Perda tersebut sudah tidak berpihak pada kepentingan masyarakat umum. ”Rakyat Jombang benar-benar dirugikan oleh kebijakan parkir selama ini,” pungkasnya.

Hal senada juga dipaparkan Direktur KN, Mahmudi Faton. Baginya, jika Perda parkir berlangganan tidak segera dibatalkan, masyarakat hanya akan terus dijadikan objek pemungutan uang dari dua cara. Baik saat pembayaran retribusi parkir berlangganan setiap tahun, maupun saat memarkir kendaraan di area berlangganan.

“Perda ini tidak baik bagi masyarakat, meskipun diargumentasikan untuk meringankan beban parkir masyarakat. Karena faktanya justru masyarakat semakin terbebani. Makanya, batalkan sajalah Perdanya,” bebernya.

Sebelumnya, KN sudah mengajukan permohonan audiensi terkait parkir berlangganan kepada DPRD Jombang, Senin (3/10). Namun tidak terlaksana karena belum direspon serta diagendakan oleh kalangan legislatif.

Sebagaimana diketahui, penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Jombang dinilai percuma. Pasalnya para Jukir masih memungut uang biaya parkir dari pengendara yang sudah berlangganan.

Penarikan sendiri diakui lantaran para jukir diwajibkan setor setiap bulannya di instansi terkait. Tidak hanya itu, seluruh kendaraan di Jombang dikenakan retribusi parkir berlangganan bersamaan dengan pengurusan pajak. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan. (rom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO