LInK dan KN Desak Mendagri Batalkan Perda Parkir Berlangganan di Jombang

LInK dan KN Desak Mendagri Batalkan Perda Parkir Berlangganan di Jombang Stiker berlangganan yang tidak pernah berlaku di Jombang. foto: dok.bangsaonline

Hal senada juga dipaparkan Direktur KN, Mahmudi Faton. Baginya, jika Perda parkir berlangganan tidak segera dibatalkan, masyarakat hanya akan terus dijadikan objek pemungutan uang dari dua cara. Baik saat pembayaran retribusi parkir berlangganan setiap tahun, maupun saat memarkir kendaraan di area berlangganan.

“Perda ini tidak baik bagi masyarakat, meskipun diargumentasikan untuk meringankan beban parkir masyarakat. Karena faktanya justru masyarakat semakin terbebani. Makanya, batalkan sajalah Perdanya,” bebernya.

Sebelumnya, KN sudah mengajukan permohonan audiensi terkait parkir berlangganan kepada DPRD Jombang, Senin (3/10). Namun tidak terlaksana karena belum direspon serta diagendakan oleh kalangan legislatif.

Sebagaimana diketahui, penerapan parkir berlangganan di Kabupaten Jombang dinilai percuma. Pasalnya para Jukir masih memungut uang biaya parkir dari pengendara yang sudah berlangganan.

Penarikan sendiri diakui lantaran para jukir diwajibkan setor setiap bulannya di instansi terkait. Tidak hanya itu, seluruh kendaraan di Jombang dikenakan retribusi parkir berlangganan bersamaan dengan pengurusan pajak. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO