Pemberlakuan Perda Cagar Budaya di Gresik Setengah Hati

Pemberlakuan Perda Cagar Budaya di Gresik Setengah Hati Salah satu bangunan tua di komplek suling yang sedang diteliti oleh tim ahli cagar budaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sementara Kepala Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga) Pemkab Gresik, Siswadi Aprilianto membenarkan bahwa Pemkab Gresik sudah memiliki Perda (peraturan daerah) Nomor 27 tahun 2011, tentang cagar budaya.

"Perda ini yang mengatur tentang bangunan cagar budaya di Kabupaten Gresik," kata Siswadi, Selasa (11/10).

Menurutnya, saat ini Disbudparpora bekerjasama dengan tim ahli independen untuk mendata dan meneliti bangunan tua yang ada di Kabupaten Gresik. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui, bangunan tua yang bertebaran di Kabupaten Gresik masuk situs cagar budaya atau tidak.

Sedikitnya, hingga saat ini sudah ada 18 bangunan tua yang tengah diteliti oleh tim ahli. 13 bangunan tua di antaranya, berada di komplek kampoeng kemasan Gajah Mungkur Gresik dan 5 bangunan tua di tempat lain. "Tim terus lakukan pendataan," jelasnya.

Siswadi menyatakan, bangunan tua yang tengah diteliti masuk cagar budaya atau tidak masih harus menunggu penetapan dari tim ahli. Dan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan dan mendapatkan sertifikat bangunan cagar budaya.

Nantinya, tambah Siswadi, kalau bangunan-bangunan tua tersebut sudah ditetapkan menjadi situs cagar budaya, maka pemiliknya tidak boleh merubah fisik bangunan. Hal ini merujuk ketentuan Perda yang ada.

Namun, Pemkab Gresik akan membantu biaya pemeliharaan seperti pengecatan dan lainnya."Yang sudah berjalan DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang melakukannya. Pemeliharaan tersebut tidak merubah struktur bangunan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO