JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan, meski lebih teliti dalam melihat masa berlakunya. Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Telegram menyangkut aturan baru terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (24/10), Surat Telegram Kapolri itu dikeluarkan dengan nomor ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 kepada para Kapolda. Dalam aturan tersebut, SIM harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa.
BACA JUGA:
- Biaya Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Naik, Kanit Regident Satpas Colombo Beberkan Alasannya
- Bukan karena Telat, ini Penyebab Pemohon SIM pada 2023 di Satpas Colombo Surabaya Turun 10 Persen
- Provokasi dan Ganggu Pelayanan SIM, Belasan Orang Diduga Calo di Malang Diamankan Polisi
- Kapolres Malang: Pembangunan Satpas Prototype dengan Standar Nasional Capai 72 Persen
SIM yang telah lewat masa berlaku, dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan. Surat Telegram Kapolri ini tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kadivhumas Polri, dan para Dirlantas Polda. Surat Telegram ini juga ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News