Hari Ini Gelar Perkara Kasus Ahok, Ahli Tafsir Asal Mesir Diperintahkan Pulang

Hari Ini Gelar Perkara Kasus Ahok, Ahli Tafsir Asal Mesir Diperintahkan Pulang Imam Besar Universitas Al Azhar di Kairo Muhammad Ahmad Al Thayyib (tengah) saat di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan. Dia memerintahkan Syekh Amr Wardani pulang dan tidak ikut campur urusan dalam negeri Indonesia.

"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syekh Amr Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya di grup Al Azhar seperti dilansir Republika.co.id, Senin (14/11).

Bahkan, sambung Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia. Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir. Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim memimpin kaum Muslimin.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surah al-Maidah ayat 51. Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof Dr Amany Lubis.

20 saksi Ahli

Sementara mengenai mekanisme gelar perkara terbuka yang dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri pukul 09.00 WIB, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan, Bareskrim akan menghadirkan 20 saksi ahli. Selain itu, dari pihak Internal Polri semisal Propam, Irwasum, Biro Wasidik dan penyidik bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.

"Kalau dari ekternal, Kompolnas, Ombudsman kemudian ada undangan untuk Komisi III DPR RI untuk menjadi pengawas. Jadi tidak ikut dinamika gelar perkaranya, lebih pengawas dalam melihat kegiatan," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, formasi gelar perkara kasus penistaan agama itu berbeda dari sebelumnya. Di mana dari unsur pengawasan ekternal diperkuat untuk mengawasi jalannya gelar perkara kasus tersebut.

"Gambarannya seperti ini, pertama pembukaan oleh pimpinan gelar. Pimpinan gelar ini adalah Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono," jelas dia.

Kemudian, lanjut Boy, dalam ruangan gelar perkara itu penyidik yang menangani kasus penistaan agama itu nantinya akan memaparkan hasil penyelidikan di hadapan 20 saksi ahli dan pihak eksternal termasuk pengawas dalam hal ini Komisi III DPR.

"Jadi tim akan memaparkan hal-hal yang diketahui berdasarkan laporan masyarakat kemudian masyarakat yang menyampaikan laporan juga diberi kesempatan memberi penjelasan," ucap Boy.

"Saksi ahli bergiliran, bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif keilmuan masing-masing. Di mana di antara saksi ahli itu antara lain di bidang hukum pidana, agama, bahasa. Apa yang dijelaskan akan dicatatkan oleh tim penyidik," pungkas Boy. (mer/det/tic/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO