Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Tuding Pendemo 4/11 Dibayar Rp 500 Ribu, Ini Kata Mega

Ahok Dilaporkan ke Bareskrim Tuding Pendemo 4/11 Dibayar Rp 500 Ribu, Ini Kata Mega Herdiansyah didampingi kuasa hukumnya dari ACTA melaporkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Kamis (17/11).

''Rasanya tidak hanya anggota dewan, media juga harus memberikan pengawasan karena ini merupakan hal yang sangat penting yang harus kita laksanakan,'' ujar Politikus Demokrat itu.

Akibat tudinganya, Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini, Ahok dilaporkan Herdiansyah. Herdiansyah melaporkan Ahok atas keterangannya di laman berita online Internasional terkait aksi 4 November.

Herdiansyah tiba di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11). Tidak sendiri, Herdiansyah datang didampingi pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.

"Hari ini Kamis 17 November 2016 jam kami akan melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," kata Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah.

Habiburokhman mengatakan pernyataan tersebut didapatakan dari laman berita mobile.abc.net.au. Dalam berita tersebut, Habiburokhman menyebut ahok telah memfitnah peserta aksi 4 November mendapat bayaran Rp. 500 ribu.

"Pernyataan yang diduga fitnah tersebut kami dapatkan dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesian police say yang didalamnya juga terdapat rekaman video pernyataan langsung," ujar Habiburokhmam.

"Ahok yang secara garis besar mengatakan "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs"," lanjut mantan politisi Gerindra itu sambil memperlihatkan berita yang dilaporkan.

Herdiansyah, sang pelapor Ahok mengatakan, hal tersebut menghina. Ia membantah menerima bayaran tersebut. Herdiansyah meminta Ahok membuka dan menyebutkan nama oknum yang menerima bayaran itu pada saat 4 November.

"Di saat situasi yang mulai mereda saat ini Ahok malah terkesan kembali ingin menimbulkan gesekan. Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar, saya sakit hati, difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tau, sebutkan saja siapa," tegas Herdiansyah dengan nada tinggi.

Di sisi lain, Kampanye dan aksi blusukan yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di sejumlah daerah, beberapa kali dihadang dan ditolak sekelompok orang. Kabar ini sudah sampai ke telinga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Mega melihat ada dua kemungkinan masyarakat yang menolak kampanye calon petahana ini. "Kalau ada mereka yang menolak ada dua hal kemungkinan, pertama mereka dibayar. Kedua, mereka tidak tahu aturan," ujar Megawati usai memimpin rapat internal PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Mega menegaskan, meski calon gubernur yang diusung PDIP itu sudah menjadi tersangka tapi pasangan ini masih memiliki hak untuk kampanye dan ikut serta dalam Pilkada. Lebih lanjut Mega mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus yang tengah menjerat Ahok.

"Negara Republik Indonesia adalah negara hukum memiliki azas praduga tak bersalah, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujarnya.

Mega menegaskan pihaknya menghormati segala proses hukum yang berjalan. Dia pun enggan mengomentari lebih jauh soal penetapan Ahok sebagai tersangka.

"Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Basuki atau terkenal dengan sebutan Pak Ahok, PDIP menjadikan itu peristiwa tersebut sebagai pembelajaran dan kami menghormati proses pelaksanaan secara hukum," kata Mega. (mer/det/abc/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO