Pemeriksaan Perdana Kasus Penistaan Agama: Cocokkan Bukti, Muka Ahok Merengut

Pemeriksaan Perdana Kasus Penistaan Agama: Cocokkan Bukti, Muka Ahok Merengut Gubernur Non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penistaan agama, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Selasa (22/11). Ahok diperiksa hampir sembilan jam.

Ahok yang mengenakan kemeja batik keluar dengan wajah cemberut. Tidak ada senyum sedikit pun dari wajahnya. Ahok tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Dengan wajah lesu Ahok meninggalkan Mabes Polri didampingi tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Sira Prayuna mengatakan, Ahok telah memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik Bareskrim Polri.

"Ada 27 pertanyaan penyidik ke Pak Basuki dan telah dijawab dengan baik," ujar Sira dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Selasa (22/11).

Sira mengatakan, sesungguhnya pemeriksaan terhadap kliennya hari ini hanya mengulang pemeriksaan dan penyidikan sebelumnya. Hanya menambahkan dan menyempurnakan hal yang dianggap penting dalam proses penyidikan.

"Agar terang perkara ini. Dan selanjutnya kita tunggu proses lebih lanjut dari penyidik," singkatnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok didampingi dua saksi ahli dan ditemani Ketua Timses pasangan Ahok-Djarot, Presetio Edi Marsudi.

"Ada (saksi ahli) 2 orang dan beberapa lawyer," ujar Prasetio.

Dalam kesempatan itu, Prasetio kembali menuturkan partai politik pengusung Ahok-Djarot, tetap komit memberikan dukungan sekalipun calon mereka tersandera kasus hukum di Bareskrim Polri.

"Saya men-support proses hukum yang sudah berjalan. Kita support ke beliau saja, ya support saya sebagai ketua tim kan dia punya satu kepercayaanlah," tukasnya.

Pemeriksaan berlangsung lama karena penyidik mengajukan pertanyaan tambahan.

"Ini bisa dikatakan pemeriksaan cukup lama karena memang penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan.

Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Penyidik berhak memanggil kembali Ahok atau saksi lain bila ada keterangan yang diberikan Ahok hari ini untuk ditindaklanjuti.

"Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan atau tidak sehingga nanti akan dipanggil kalau misalnya masih dirasa kurang sehingga kita perlu panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," imbuh Martinus.

Hingga saat ini sudah ada 26 orang saksi dan ahli yang diperiksa Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait persiapan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (det/kcm/rmol/lan)

Sumber: detik.com/kompas.com/rmol.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO