Pemeriksaan Perdana Kasus Penistaan Agama: Cocokkan Bukti, Muka Ahok Merengut

Pemeriksaan Perdana Kasus Penistaan Agama: Cocokkan Bukti, Muka Ahok Merengut Gubernur Non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penistaan agama, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Dalam kesempatan itu, Prasetio kembali menuturkan partai politik pengusung Ahok-Djarot, tetap komit memberikan dukungan sekalipun calon mereka tersandera kasus hukum di Bareskrim Polri.

"Saya men-support proses hukum yang sudah berjalan. Kita support ke beliau saja, ya support saya sebagai ketua tim kan dia punya satu kepercayaanlah," tukasnya.

Pemeriksaan berlangsung lama karena penyidik mengajukan pertanyaan tambahan.

"Ini bisa dikatakan pemeriksaan cukup lama karena memang penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan.

Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Penyidik berhak memanggil kembali Ahok atau saksi lain bila ada keterangan yang diberikan Ahok hari ini untuk ditindaklanjuti.

"Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan atau tidak sehingga nanti akan dipanggil kalau misalnya masih dirasa kurang sehingga kita perlu panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan," imbuh Martinus.

Hingga saat ini sudah ada 26 orang saksi dan ahli yang diperiksa Bareskrim Polri. Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait persiapan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (det/kcm/rmol/lan)

Sumber: detik.com/kompas.com/rmol.co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO