Ditanya Soal Isu Lindungi Ahok, Kapolri: Insyaallah Berkas Kasus Ahok P21

Ditanya Soal Isu Lindungi Ahok, Kapolri: Insyaallah Berkas Kasus Ahok P21 Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima cinderamata dari Khofifah saat Kongres XVII Muslimat NU. foto: BANGSAONLINE

Dalam penistaan ini, Tito mengungkapkan kasusnya tak sesederhana kasus-kasus penistaan lainnya. Ia mencontohkan kasus penistaan agama oleh Lia Eden dan Arswendo yang gampang pembuktiannya dan fakta hukumnya. “Kita dalam menangkap orang harus jelas faktor subjektif dan faktor obyektifnya. Harus jelas mutlak,” ungkap Tito.

Untuk faktor obyektif dan subyektif, lanjut Kapolri, yakni harus ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pidana.

Untuk kasus Ahok, masalahnya lebih kompleks. Dibutuhkan pemeriksaan 69 saksi dari tim yang terdiri dari 27 orang untuk menyelidiki kata-kata Ahok yang diucapkan saat di berada Kepulauan Seribu itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ternyata tim penyidik yang menangani kasus Ahok terbelah. Ada yang menyatakan Ahok bersalah karena menghina dan menodakan agama, namun juga ada yang menyatakan Ahok tak bersalah.

“Untungnya dominannya adalah penyidik mengatakan bahwa itu adalah pidana. Maka penyidik beranggapan, meski tidak bulat, mayoritas menetapkan untuk menaikkan kasus ke penyidikan. Biarlah Kejaksaan yang menagani kasus Ahok,” tegas Tito. (rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO