SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Cafe Dreamland yang berada di kawasan Komplek Ruko Kalianak Permai di Jalan Kalianak Surabaya terpaksa disegel Satpol PP Surabaya menggunakan rantai dan gembok. Pasalnya cafe ini sudah beberapa kali mendapat peringatan dengan ditempeli stiker (X) pelanggaran dari Satpol PP Surabaya. Namun cafe tersebut masih nekat beroperasi juga.
”Razia malam ini memang dilakukan secara mendadak atas perintah dari pimpinan kami Kasatpol PP Surabaya,” kata Joko Wiyono saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu dini hari (01/02/2017).
BACA JUGA:
- Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
- Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
- Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
- Pengunjung Shelter Club Lapor Polisi Setelah Dianiaya Satpam
Kasi Operasional Satpol PP Surabaya menjelaskan, razia Rumah Hiburan Umum (RHU) Cafe Dreamland ini dilakukan lantaran belum mengantongi izin sama sekali dan telah melanggar UU Perda No 23 Tahun 2012 Tentang Pariwisata, Perda No 7 Tahun 2009 Tentang IMB dan Perda No 1 Tahun 2010 Tentang SIUP MB.
“Sebelumya kami (Satpol PP Surabaya) juga sudah memperingati untuk kesekian kali pada pemilik cafe untuk menghentikan dulu kegiatannya. Tapi masih tetap saja nekat buka dan sekarang kami (Satpol PP Surabaya) sebagai penegak Perda terpaksa menyegel paten Cafe itu menggunakan rantai dan menggembok pintu masuk cafe tersebut," terang Joko.
Sementara itu, pemilik Cafe Dreamland hanya pasrah saat cafenya disegel dan dirantai petugas Satpol PP Surabaya. "Cafe tersebut boleh beroperasi lagi jika sudah memiliki surat izin IMB, SIUP MB dari Dinas Pariwisata Surabaya," tambah Joko. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News