KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tiga anggota Tim Penjemputan Gelar Tan Malaka, dari Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat, mendatangi Kabupaten Kediri untuk menemui Wakil Bupati Kediri Masykuri, Senin (6/2). Tim tersebut diwakili oleh Habib Monti dari Tan Malaka Institut serta Staf Dinas Sosial Pemkab Limapuluh Kota Sumatera. Kedatangan mereka untuk membicarakan penjemputan gelar Tan Malaka pada 22 Februari mendatang.
Tim Penjemputan, ditemui langsung oleh Wakil Bupati Kediri Maskyuri. Kedua belah pihak bertemu di ruang khusus.
BACA JUGA:
Habib Datuk Monti dari Tan Malaka Intitute mengatakan, Penjemputan Jasad Tan Malaka adalah hak dari Pemerintah Indonesia, karena Tan Malaka merupakan Pahlawan Nasional. Sehingga, dari Kabupaten Limapuluh Kota, sepenuhnya menyerahkan pada Pemerintah Pusat dan Kementerian Sosial.
“Kami serahkan semuanya pada pemerintah. Kami nanti hanya menggelar ritual sebagai bentuk pengakuan saja,” ujarnya.
"Jika Pemerintah Pusat dan Kementerian sosial mengizinkan untuk membawa Jasad Tan Malaka, maka jasad Tan Malaka akan dibawa. Akan tetapi, jika Kementerian Sosial belum mengizinkan, maka dari Kabupaten Limapuluh Kota akan menjemput gelar dan membawa sekepal tanah makam, sebagai bukti hukum adat yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat,” ujarnya
Terpisah, Dodik Purwanto anggota DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, jika pertemuan yang dilaksanakan oleh Pihak Pemkab Limapuluh Kota sudah menyalahi aturan dengan hanya berkordinasi tanpa adanya surat resmi pada Pihak Pemkab Kediri.
“Kita ini negara yang punya aturan antara pemerintah dengan pemerintah. Seharusnya memakai surat resmi, lebih baik lagi jika dimediasi Kementerian Sosial,” ungkap Dodik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Klik Berita Selanjutnya