Meski Konsultasi ke BPKP, Renovasi Pasar Setono Betek Tetap Dianggap Salahi Aturan

Meski Konsultasi ke BPKP, Renovasi Pasar Setono Betek Tetap Dianggap Salahi Aturan Pasar setono betek yang sudah mulai dibongkar. Sementara sejumlah pedagang direlokasi ke belakang pasar induk. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kendati Pemerintah Kota Kediri telah mendapatkan restu dari Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) terkait penganggaran renovasi pasar Setono Betek dan membantah tidak menyalahi aturan, namun DPRD Kota Kediri tetap ngotot jika renovasi yang menelan anggaran Rp 45 miliar dari APBD Kota Kediri tersebut telah melanggar Perda.

Hal ini diungkapkan Potisi dari PDI Perjuangan Hadi Sucipto. Menurutnya, untuk merenovasi pasar Setono Betek, Pemerintah Kota harus melakukan lelang pembangunan. Karena jika tidak segera dilelang, justru akan banyak menuai kecurigaan adanya kesalahan dalam penganggaran tersebut, apalgi saat ini para pedagang sudah banyak yang direlokasi dan kondisi pasar juga sudah semrawut.

"Jika tidak, kenapa Pemerintah Kota tidak segera melelang pembangunan itu hingga sekarang, padahal waktunya juga sudah mepet. Dan komisi B terkait anggaran ini tidak tau, taunya sudah ada relokasi. Menurut pendapat kami, pembanguan melanggar perda karena asetnya PD pasar yang seharusnya dilakukan PD Pasar," kata Hadi Sucipto anggota Komisi B DPRD Kota Kediri dengan nada geram, Rabu (31/5).

Sucipto menilai, dalam pembangunan ini bisa terlaksana dengan dua alternatif, yang pertama Pemerintah Kota menghibahkan anggaran untuk pembangunan ke PD pasar, yang kedua Pemerintah harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) PD pasar.

"Artinya Pemkot harus menarik dulu untuk merevisi Perda, setelah itu dikembalikan lagi," ujar Hadi Sucipto.

Diketahui, rencana renovasi pasar sentono betek dengan anggaran sekitar Rp 45 miliar dari APBD 2017 menjadi perbincangan hangat di kalangan anggota DPRD Kota Kediri. Pasalnya aset tersebut sudah dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar Joyoboyo dan anggaran pembanguan tersebut tidak melalui penyertaan modal. Hal ini sesuai tugas PD Pasar di Peraturan Wali Kota (Perwal) 31 tahun 2010 tentang Peneglolaan Pasar dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar Kota Kediri. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO