Merasa Dirugikan, WP di Situbondo Adukan Ketidakberesan Penagihan PBB ke Komisi II

Merasa Dirugikan, WP di Situbondo Adukan Ketidakberesan Penagihan PBB ke Komisi II Warga menunjukkan bukti tunggakan PBB yang seharusnya sudah kadaluwarsa.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Situbondo mengadukan dugaan ketidakberesan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) ke Komisi II DPRD Situbondo, Rabu (21/6).

Mereka menilai data yang melekat di Pemerintah Daerah ternyata masih data lama, sehingga wajib pajak sebagai pemilik obyek pajak baru, merasa dirugikan karena dianggap memiliki tanggungan pajak.

Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal

Salah satu wajib pajak yang mengalami hal tersebut adalah Eko Kintoko. Ia kemudian menyampaikan keluhannya ke Komisi II. Dirinya baru mengetahui jika memiliki tanggungan PBB terhadap pemerintah, itu pun setelah dirinya hendak mengurus proses jual beli rumah miliknya, yang ternyata harus melampirkan bukti pembayaran PBB lima tahun terakhir.

“Saya baru tahu jika memiliki tanggung pajak PBB. Setelah saya cek, namanya ternyata itu nama pemilik yang lama, dan harus ditanggungkan kepada pemilik baru, dari tahun 1994 sampai tahun 2008," katanya

Eko menjelaskan, selama menempati rumah tersebut sejak tahun 2008, ia tidak pernah menunggak pembayaran PBB. Namun data yang masih melekat di Pemerintah ternyata dianggap belum membayar pajak PBB sejak tahun 1994 hingga 2008. Padahal dirinya mengaku baru 10 tahun memiliki aset rumahnya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan

"Dan pajak saya selama 10 tahun sudah lunas. Tapi dari print out, masih ada yang bolong 3 tahun, padahal sudah dibayar semua. Makanya saya serahkan bukti-bukti pembayarannya dari Bank Jatim ke Komisi II," ujarnya.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, seharusnya Pemerintah berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomer 20 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, juga tentang tenggat atau masa kadaluwarsa PBB, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

“Kalau nilainya memang kecil mas tidak sampai Rp 100 ribu setahun, tetapi ini menyangkut berapa juta objek pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak di Situbondo yang ternyata tidak sesuai dengan data yang ada, kami harap Pemerintah segera menyikapi hal ini,” harap Eko.

Baca Juga: Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Terkait Perda yang mengisyaratkan penghapusan wajib pajak pada tenggat waktu 5 tahun maksimal, tapi Pemerintah masih melakukan penarikan PBB, Eko menilai akan berdampak hukum di kemudian hari, karena bisa saja penerimaan uang dari obyek pajak yang sebenarnya sudah kadaluwarsa, kendati bisa masuk ke Kasda namun sangat mungkin untuk tidak dilaporkan keberadaannya.

“Ini kan juga bisa berdampak hukum, karena ada penarikan pajak yang seharusnya sudah kadaluwarsa, yang pertama itu. Sementara yang kedua, bisa saja kan hasil penarikan PBB itu dilaporkan tidak ditarik dengan alasan sudah kadaluwarsa padahal ada pembayaran dari masyarakat,” terangnya.

Sementara Komisi II DPRD, Hadi Prianto memebenarkan jika pihaknya menerima pengaduan tersebut. Untuk itu, Komisi II menyarankan agar Pemkab, khususnya Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang validasi data objek pajak dan wajib pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya

“Iya tadi kami menerima keluhan dari dua masyarakat yang memberikan sejumlah data objek pajak. Setelah kami pelajari memang ada ketidakvalidan data wajib pajak di situ, sehingga beban pajak terdahulu harus dibebankan kepada wajib pajak yang baru, hal ini kami rasa perlu segera disikapi oleh Pemerintah,” katanya

Pria asal Kecamatan Kapongan tersebut mengemukakan, jika masyarakat juga harus proaktif melaporkan aset bangunan maupun tanahnya jika memang sudah berpindah tangan atau terjadi perubahan hak milik. Sehingga Pemerintah juga bisa melakukan perubahan data terhadap objek dan wajib pajak tersebut.

Hadi juga menerangkan, jika saat ini salah satu yang harus dilakukan oleh Bupati adalah melakukan validasi data penghapusan pajak di atas lima tahun yang tidak terbayar. Sehingga, OPD terkait yang menangani penarikan PBB itu bisa melakukan penghapusan dan validasi data terbaru terkait objek dan wajib PBB di Situbondo.

Baca Juga: Dewan Sebut Pemkab Situbondo Berangan-angan dalam Perencanaan

“Kami sarankan Bupati segera merumuskan itu (Validasi data PBB, red), karena dengan adanya Perbup, maka OPD terkait bisa melakukan valid data, jika dibiarkan maka akan tetap muncul penarikan PBB kadaluwarsa tersebut,” pungkasnya.

Pengamatan BANGSAONLINE.com, dalam pengaduannya, Eko Kintoko tidak sendirian namun bersama Sayudi, warga Kecamatan Mangaran yang juga mengalami nasib yang sama seperti Eko Kintoko, Ia mengaku merasakan hal yang sama, di mana wajib pajak yang menjadi pemilik baru dari objek pajak juga diharuskan atau diwajibkan membayar pajak yang tidak bayar oleh pemilik sebelumnya. Ia pun meyakini masih ada banyak masyarakat yang dirugikan dalam persoalan tersebut. (mur/had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO