Kabag SDA Asisten Perekonomian Pemkab Nganjuk Ditangkap saat Pesta Sabu

Kabag SDA Asisten Perekonomian Pemkab Nganjuk Ditangkap saat Pesta Sabu Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, saat menunjukan tersangka beserta barang bukti berupa satu poket sisa sabu dan alat hisap. foto: BAMBANG DJ/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Asisten Perekonomian, Suhariono, diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk, dini hari tadi (19/7). Ia diringkus saat sedang asik pesta sabu bersama rekannya, Suprapto, yang juga sesama oknum PNS di Perumahan Perum Candirejo Indah Blok P/10, Desa Gejakan, Kecamatan Loceret.

Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono, membenarkan penggerebekan pesta sabu terhadap oknum PNS atas nama Suhariyono alias Harek dan Suprapto ini.

"Saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa alat hisap, dan satu poket sisa sabu seberat 0.05 gram dalam bungkus plastik kecil," kata Joko kepada Bangsaonline.com, Rabu (19/07).

"Saat ini kedua tersangka juga telah kita amankan beserta barang bukti lain antara lain satu poket sabu seberat 0.05 gram, alat hisap, enam buah pipa kaca, 2 buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah sekop, dua buah HP merk berbeda, uang tunai Rp 50 rb, dan aluminium foil bekas bungkus rokok (grenjeng)," papar Kapolres.

“Keduanya positif menggunakan sabu, setelah kita lakukan tes urin mengandung Aphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, bahwa Suhariyono memang sedang menjadi pengawasan pihak polres karena sebelum pernah ditangkap dan menjalani rehab oleh BNNK Nganjuk dengan kasus yang sama. 

Untuk diketahui Suhariono dikenal saat menjadi sekretaris KPUD, dan tersandung kasus proyek pembangunan gedung KPUD yang baru. Ia kemudian dimutasi menjadi Kasatpol PP dan dinyatakan positif saat pemeriksaan tes urin. Kemudian pada bulan Desember 2016 akhir dirinya dimutasi sebagai Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Asisten Perekonomian hingga saat ini.

Sementara rekannya Suprapto yang beralamat di Jl Barito no 49 RT 02 RW 007 Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, merupakan Kasat Penyidikan dan Penindakan Pol PP Nganjuk.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) suba pasal 132 ayat (1) suba pasal 127 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Di sisi lain, penangkapan dua oknum PNS ini mengundang keprihatinan kalangan DPRD. Mariyanto misalnya, ia menilai bahwa penangkapan ini mencoreng wajah pemerintah daerah.

“Jelas itu tidak benar bikan memberikan contoh baik, apalagi tertangkap nyabu dan jelas-jelas pemerintah sedang gencar memeranginya. Kalo di partai jelas dilakukan pemecatan secara tidak hormat,” tegas Mariyanto. (bam/rev)

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO