Soal Pembacokan Petani Sawiji Hingga Tewas, Ternyata ini Penyebabnya

Soal Pembacokan Petani Sawiji Hingga Tewas, Ternyata ini Penyebabnya Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat (tengah) menunjukkan barang bukti, Kamis (10/8/2017). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kasan (56), petani asal Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto yang tega membacok Mustofa (58), tetangganya sendiri, hingga meregang nyawa dengan luka bacok di leher sisi kiri, Rabu (9/8/2017) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui luka robek di leher korban. “Dari hasil visum dokter, korban mengalami luka robek dengan lebar sekitar 20 sentimeter dan kedalaman 6 sentimeter. Serangan sabit pelaku juga merusak pembuluh vena dan menyebabkan satu tulang leher patah. Ini menyebabkan pendarahan hebat sehingga korban meninggal tak jauh dari lokasi,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat saat rilis, Kamis (10/8/2017).

Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang

Ia menjelaskan, keributan terjadi lantaran Kasan kesal ditegur oleh korban yang khawatir sawahnya terkena luberan air irigasi dari sawah pelaku. “Memang sebelumya keributan diakui gara-gara air irigasi. Namun setelah didalami ternyata pelaku marah ditegur korban yang khawatir sawahnya terkena luberan air irigasi dari sawah pelaku,” jelasnya.

Norman melanjutkan, saat itu pelaku sedang mengairi sawah miliknya. Sementara, posisi sawah korban yang berada di dekat sawah pelaku, membuat korban khawatir sawahnya yang baru saja ditanami jagung, terkena luberan air. Untuk itu korban mengingatkan pelaku agar menghentikan aliran air.

Ternyata, teguran korban ini membuat pelaku marah. Tak ayal, kedua petani yang masih berstatus tetangga ini terlibat adu mulut. Tanpa diduga, pelaku yang sudah memucak emosinya tiba-tiba menyerang korban hingga akhirnya ayunan sabit pelaku mengenai leher sisi kiri korban.

Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara

Usai menyerang korban, lanjut Norman, pelaku langsung pergi menyerahkan diri ke Polsek Jogoroto sambil membawa sabit yang digunakan untuk membacok korban. “Atas perbuatannya pelaku kami jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan meninggalnya seseorang dengan ancaman penjara 7 tahun. Sekali lagi ini tidak ada motif balas dendam,” tandas Norman.

Sebelumnya, ketenangan warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto, mendadak berubah jadi gempar. Ini setelah dua petani asal desa tersebut terlibat keributan berujung pembacokan hingga satu petani bernama Mustofa, meninggal. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO