Tampung Keluhan Pedagang Kecil, Pemkab Trenggalek Sediakan 72 Stand Gratis di Pasar Rakyat

Tampung Keluhan Pedagang Kecil, Pemkab Trenggalek Sediakan 72 Stand Gratis di Pasar Rakyat Pers rillis di ruang aula Setda Trenggalek terkait stand gratis untuk pedagang kecil di Pasar Rakyat. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya menyikapi keluhan pedagang kecil yang tak mampu menyewa stand di event pasar rakyat yang diadakan di seputar alun-alun. Melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Pemkab turun tangan dengan menyediakan 72 stand gratis bagi pedagang lokal berskala kecil.

Hal ini diumumkan melalui pers rillis yang digelar oleh Kepala Bagian Humas dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Trenggalek di ruang aula Setda siang tadi (21/8).

Baca Juga: 72 Stand Gratis di Pasar Rakyat yang Disediakan Bupati untuk PKL Asli Trenggalek Sepi Peminat

"Jadi kami dari Pemkab Trenggalek akan menyediakan sejumlah 72 stand bagi pelaku usaha atau pedagang berskala kecil. Stand tersebut hanya diperuntukkan bagi pedagang lokal atau pedagang yang memiliki KTP Trenggalek," ungkap Stefanus Triadi selaku Kepala Bagian Humas Pemkab Trenggalek di ruang aula Setda Trenggalek.

Menurut Triadi, 72 stand gratis tersebut bisa ditempati oleh pedagang lokal terhitung mulai 21 hingga 22 Agustus dengan metode siapa cepat dia dapat.

"Para pedagang lokal diharapkan untuk segera menghubungi sekretariat panitia pasar rakyat yang letaknya tak jauh dari rumah Dinas Wakil Bupati Trenggalek," papar Triadi.

Baca Juga: PKL Gembira Sambut Kebijakan Bupati Trenggalek Sediakan 72 Stand Gratis di Pasar Rakyat

Meski gratis, para pedagang yang menempati stand tersebut tetap diwajibkan membayar biaya listrik sebesar 5 ribu per hari.

"Bila dalam jangka dua hari stand yang telah disewa oleh pedagang tidak segera difungsikan, maka dengan sendirinya stand tersebut bisa diberikan oleh panitia kegiatan pada pedagang lain yang belum mendapat jatah stand," tambah Triadi.

"Pedagang yang mendapat jatah stand berukuran 2x3 meter juga tidak diperkenankan untuk menyewakan atau menjual stand tersebut pada pihak lain," pungkasnya. (man/rev)

Baca Juga: Sewa Stand Pasar Rakyat di Trenggalek Capai Rp 2,5 Juta, Ini Pengakuan Ketua Panitia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO