Komisi A DPRD Tuban Soroti Pembangunan Fisik dari Dana Desa yang Ditenderkan

Komisi A DPRD Tuban Soroti Pembangunan Fisik dari Dana Desa yang Ditenderkan Komisi A DPRD Tuban saat kunker di Kecamatan Jatirogo.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Tuban menyoroti penyerapan Dana Desa (DD) yang dinilai belum maksimal dalam membangun desa dan pemberdayaan masyarakat. 

"Anggaran DD yang sudah digelontorkan oleh pemerintah Pusat dan Daerah sampai saat ini belum terbukti bisa menyerap atau mengangkat kesejahtraan masyarakat desa setempat," beber Agung saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Jatirogo, pada Selasa (19/9).

Baca Juga: Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut

Terkait hal ini, Politikus PAN ini meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispemas) Kabupaten Tuban lebih intens melakukan pengawasan dalam penggunaan DD, sehingga tidak keluar dari jalur dan amanah UU 06/2014 tentang Desa.

"Pihak pemkab dan pemerintah desa harus menggunakan DD untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat desa guna mengangkat perekonomian masyarakat sekitar. Tidak malah anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik yang bersifat rekanan dan ditenderkan pada pihak ketiga. Akibatnya, terjadi kongkalikong adannya proyek bangunan dengan penggunaan DD tanpa melibatkan penyerapan sumber daya manusia yang berasal dari warga desa setempat," cetusnya.

"Evaluasi penggunaan DD di Kabupaten Tuban, masih ada desa-desa yang menggunakan pihak ketiga, khususnya dalam pengerjaan dan pengalokasian pembangunan fisik desa," sambungnya.

Baca Juga: Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa

Sekadar diketahui, saat ini alokasi ADD dan DD untuk Kabupaten Tuban sebesar Rp 200 hingga Rp 400 miliar. "Dengan alokasi DD sebesar itu, desa seharusnya membantu daerah dalam mengurangi angka kemiskinan Kabupaten Tuban," pungkasnya. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO