Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar

Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Tidak ada tendensi apapun dalam penahanan tersangka, karena memang semua persyaratan untuk penahanan sudah terpenuhi. Nantinya ini juga akan mempercepat dan mempermudah proses sidang di pengadilan Tipikor Surabaya," tutur Safi Hadari.

Pantauan wartawan didampingi kuasa hukumnya, tersangka Dwi Wahyu Hadi terlihat memdatangi Kejari Blitar menggunakan mobil tahanan Polres Blitar. Dwi Wahyu Hadi langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam sebelum akhirnya dibawa ke Lapas kelas II B Blitar, sekitar pukul 12.300 wib.

Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki kantor Kejari Blitar. Dwi Wahyu hanya melempar seyum kepada awak media yang sudah menunggu di halaman belakang Kejari Blitar.

Sebelumnya sudah dilakukan penahanan terhadap bendahara KONI Mohamad Arifin, oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada 23 Mei lalu. Mohamad Arifin sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan 1 tahun penjara pada 20 Juli 2017 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI. Penetapan ini pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000. Kerugian itu terjadi dalam penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu yang diduga terjadi mark up anggaran dengan modus menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO