Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar

Penangguhan Ditolak, Kejari Tahan Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar saat akan dibawa ke Lapas kelas II B Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Blitar akhirnya menahan Dwi Wahyu Hadi (43), mantan Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD untuk KONI.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Blitar, karena sudah memenuhi persyaratan untuk P21.

Karsono SH pengacara Dwi Wahyu Hadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan. Di antaranya selama menjadi tersangka Dwi Wahyu Hadi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. 

"Tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara. Serta saat ini tersangka juga masih berstatus sebagai kepala sekolah SMA Negeri 1 Talun, sehingga masih banyak kewajiban yang harus dilakukan oleh Dwi Wahyu Hadi. Namun Kejari tidak mengabulkan sehingga kita mengikuti prosedur yang ada," ungkap Karsono kepada wartawan, Selasa (28/11).

Untuk itu, lanjut Karsono, pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan dan akan membuktikan ada tidaknya tindak pidana di pengadilan. "Nanti kita buktikan di pengadilan, sekarang kita ikuti prosesnya," imbuhnya.

Di sisi lain, Humas Kejari Blitar Safi Hadari mengatakan jika penahanan ini dilakukan dengan alasan mempercepat dan memperlancar proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

"Tidak ada tendensi apapun dalam penahanan tersangka, karena memang semua persyaratan untuk penahanan sudah terpenuhi. Nantinya ini juga akan mempercepat dan mempermudah proses sidang di pengadilan Tipikor Surabaya," tutur Safi Hadari.

Pantauan wartawan didampingi kuasa hukumnya, tersangka Dwi Wahyu Hadi terlihat memdatangi Kejari Blitar menggunakan mobil tahanan Polres Blitar. Dwi Wahyu Hadi langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam sebelum akhirnya dibawa ke Lapas kelas II B Blitar, sekitar pukul 12.300 wib.

Tidak banyak yang disampaikan tersangka saat memasuki kantor Kejari Blitar. Dwi Wahyu hanya melempar seyum kepada awak media yang sudah menunggu di halaman belakang Kejari Blitar.

Sebelumnya sudah dilakukan penahanan terhadap bendahara KONI Mohamad Arifin, oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada 23 Mei lalu. Mohamad Arifin sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan putusan 1 tahun penjara pada 20 Juli 2017 lalu.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI. Penetapan ini pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000. Kerugian itu terjadi dalam penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu yang diduga terjadi mark up anggaran dengan modus menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov. (blt1/tri/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO