SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
“Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur,” jelas Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo saat melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus (online) di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1).
BACA JUGA:
- Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
- Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jatim Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda
- Pj Wali Kota Kediri Dukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak
Pakde Karwo, sapaan Gubernur Jatim menambahkan, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan.
Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus, lanjutnya, dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah itu meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi.
Mengenai tarif kendaraan on line ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah.
Pakde Karwo mengungkapkan bahwa peresmian itu sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional. “Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Menurutnya, sikap dan pandangan Pemprov Jatim jelas. Dimana yang besar difasilitasi melalui peraturan, dan yang kecil harus dibantu agar tak kalah dalam pertarungan. Efisiensi adalah tuntutan jaman, tapi yang tidak efisien tak boleh kalah sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi.
“Pemerintahan yang baik, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati sehingga bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil. Bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini,” pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya