Diduga Serobot Lahan, Ponpes Al-Azhar Laporkan 3 Perusahaan Ini ke Polres Gresik

Diduga Serobot Lahan, Ponpes Al-Azhar Laporkan 3 Perusahaan Ini ke Polres Gresik Perwakilan Ponpes Al-Azhar didampingi Lawyer Ony Ardiansyah usai lapor di Mapolres Gresik. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Azhar di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diwakili pihak kuasa hukum Abdul Manan dan Pengacara Ony Ardiansyah mendatangi Polres Gresik, Senin (30/4).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah wakaf seluas 16 hektare yang diklaim milik Ponpes Al-Azhar.

Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah

Mengacu surat laporan di SPK Polres Gresik bernomor: LP/145/IV/2018/Jatim/Res Gresik tertanggal 30 April 2018, ada tiga yang dilaporkan. Mereka adalah, PT. Sulinda, PT. Cakung, dan PT. Bintang Rubber Indo.

Kepada sejumlah wartawan usai melapor, Ony Ardiansyah menyatakan bahwa kasus ini berawal dari tanah wakaf seluas 16 hektare yang semula berupa tambak milik Hj Fauziah, warga desa setempat. Pada tahun 2016 tanah tersebut diwakafkan ke Ponpes Al-Azhar melalui pemangku ponpesnya KH. Imam Bukhori Al Habsyi.

Begitu dikroscek ke lokasi tanah wakaf, ternyata di sana sudah berdiri tiga pabrik. Selain itu, ternyata juga telah terjadi peralihan hak atas kepemilikan tanah.

Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock

Pihak Ponpes Al-Azhar selaku penerima wakaf kemudian berusaha mencari tahu kenapa tanah tersebut jatuh ke pihak lain. Singkat cerita, pada akhirnya diketahui pada tahun 1990-an ada dugaan pemalsuan surat tanah petok D yang dilakukan oleh saudara Hj. Fauziah bernama H. Fathur.

"Kami laporkan tiga pabrik ini karena diduga menduduki tanah yang telah diwakafkan kepada Ponpes Al-Azhar," paparnya.

Sementara dalam laporan polisinya, Ony Ardiansyah menjelaskan jika bukti penguasaan lahan oleh Ponpes Al-Azhar berdasarkan buku c desa dengan spesifikasi empat bidang tanah yang telah diwakafkan oleh Hj. Fauziah. Empat bidang tanah itu yakni, nomor 698a seluas 60.000 meter persegi, nomor 699a seluas 39.210 meter persegi, nomor 700a seluas 26.120 meter persegi, dan nomor 700a seluas 26.440 meter persegi.

Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang

"Jadi tanah wakaf itu tidak semuanya diduduki oleh tiga pabrik tersebut. Ada sebagian yang jatuh ke pihak perorangan yang masih berupa tambak dan tanah urukan,” terang Ony didampingi pengurus Ponpes al-Azhar Abdul Adhim al-karim.

Sebelumnya, masih kata Ony Ardiansyah, Ponpes Al-Azhar telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf ini. Hasilnya, Ponpes Al-Azhar memenangan gugatan tersebut.

"Putusannya surat tanah itu kembali ke atas nama semula Hj. Fauziah, dengan disertai penyataan penyerahan tanah wakaf ke pihak Ponpes Al- Azhar," jlentrehnya.

Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum

Kanit SPKT Polres Gresik Aiptu Moh Surantho ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan penyerobotan tanah wakaf dari pihak Ponpes Al-Azhar melalui pengacaranya.

"Memang benar tadi dari pihak pondok pesantren sudah melapor ke sini. Laporannya terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Untuk lebih lanjutnya nanti biar Reskrim yang menangani kasus ini,” ujar Moh Surantho.

Sayang, pihak PT. Sulinda, PT. Cakung, dan PT. Bintang Rubber Indo belum bisa dikonfirmasi terkait laporan pihak Ponpes Al-Azhar. (hud/ian)

Baca Juga: Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO