SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan peraturan baru terkait kewajiban pembayaran pajak bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), Jumat (22/6).
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti PP 46 tahun 2013.
BACA JUGA:
- Waspadai Pinjol, Indah Kurnia Ajak Pelaku UMKM Bijak Atur Keuangan
- Presiden Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Baik Pascapemberhentian Hasyim Asy'ari
- Kejar Target Pelaporan Akun SIINAS, Pemkot Kediri Gelar Bimtek dan Pendampingan ke Pelaku Usaha
- Per Akhir Juni 2024, Penyerapan Belanja APBN di Tuban Capai Rp183,75 Miliar
Peraturan baru yang diluncurkan di JX International Surabaya itu secara efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 mendatang.
"Ada dua hal pokok dalam perubahan aturan itu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan saat di Kantor DJP Jatim II di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat sore.
Pertama, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan. Kedua adalah aturan tentang jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen tersebut.
Yakni, untuk WP orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama empat tahun, dan WP berbentuk perseroan terbatas selama tiga tahun.
"Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan keringanan pajak," lanjut Robert.
Kendati demikian, disebutnya bahwa tidak semua pelaku UMKM wajib membayar pajak atau masuk kategori WP. Sebab, dalam ketentuan ini yang masuk kategori wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki peredaran bruto atau omzetnya mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.