Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C

Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C Warga saat menduduki eskavator agar tidak beroperasi.

Kepala Desa Bugasur Kedaleman Karnoto menjelaskan, pertambangan galian C yang dilakukan CV Moestaman Grup berada di bantaran Sungai Konto yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kementerian PUPR. Adanya pintu air (Rolak) 70, menjadikan area ini sebagai kantong pasir dari Gunung Kelud, Kediri. Sehingga banyak endapan pasir di kawasan ini.

Hanya saja, pengerukan pasir yang dilakukan CV Moestaman Group menjalar ke wilayah Desa Bugasur Kedaleman. Dia memastikan galian C di desanya itu tak berizin.

"Penggalian selama ini di wilayah Kediri, tak masalah. Masalahnya operasi galian C masuk wilayah Jombang. Selama ini Pemkab Jombang tak pernah mengeluarkan izin," terangnya.

Aksi protes ini digelar warga untuk memastikan perusahaan tambang tak lagi beroperasi di wilayah mereka. Akibat pertambangan liar ini, sekitar 5 hektare lahan di Desa Bugasur Kedaleman mengalami kerusakan.

"Kemarin sudah kami mediasi, keputusannya penggali tak tahu batas wilayah, maka kami hentikan," tandasnya. (ony/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO