Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C

Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C Warga saat menduduki eskavator agar tidak beroperasi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Bugasur Kedaleman, Gudo, Jombang menduduki alat berat milik perusahaan tambang galian C. Aksi warga ini sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan mereka.

Aksi protes ini dilakukan puluhan warga di area galian C Dusun Kedaleman, Desa Bugasur Kedaleman yang berada di bantaran sungai Konto. Sembari membentangkan poster, mereka menduduki sebuah alat berat yang biasa digunakan untuk menggali pasir.

Kepala Dusun Kedaleman Ninik Indrawati mengatakan, warga menggelar aksi protes lantaran aktivitas pertambangan galian C di wilayahnya itu dilakukan tanpa izin dari Pemkab Jombang.

Menurut dia, CV Moestaman Grup hanya mengantongi izin galian C di wilayah Kunjang, Kediri. Namun, perusahaan ini nekat mengeruk pasir hingga masuk ke wilayah Jombang. Memang area tambang pasir ini berada di perbatasan antara Kediri dengan Jombang.

"Izinnya tidak ada. Maka kami minta jangan mengeruk di wilayah kami. Alat berat supaya dipindahkan ke wilayah Kediri," kata Ninik kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/7).

Kepala Desa Bugasur Kedaleman Karnoto menjelaskan, pertambangan galian C yang dilakukan CV Moestaman Grup berada di bantaran Sungai Konto yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kementerian PUPR. Adanya pintu air (Rolak) 70, menjadikan area ini sebagai kantong pasir dari Gunung Kelud, Kediri. Sehingga banyak endapan pasir di kawasan ini.

Hanya saja, pengerukan pasir yang dilakukan CV Moestaman Group menjalar ke wilayah Desa Bugasur Kedaleman. Dia memastikan galian C di desanya itu tak berizin.

"Penggalian selama ini di wilayah Kediri, tak masalah. Masalahnya operasi galian C masuk wilayah Jombang. Selama ini Pemkab Jombang tak pernah mengeluarkan izin," terangnya.

Aksi protes ini digelar warga untuk memastikan perusahaan tambang tak lagi beroperasi di wilayah mereka. Akibat pertambangan liar ini, sekitar 5 hektare lahan di Desa Bugasur Kedaleman mengalami kerusakan.

"Kemarin sudah kami mediasi, keputusannya penggali tak tahu batas wilayah, maka kami hentikan," tandasnya. (ony/ns)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO