​Bacaleg Hanura Terbanyak Dicoret KPU

​Bacaleg Hanura Terbanyak Dicoret KPU M. Arbayanto, Komisioner KPU Jatim saat memberi keterangan pers. Foto: DIDI R/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencoret 70 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pencoretan itu setelah melakukan proses perbaikan berkas syarat Bacaleg mulai 22 hingga 31 Juli 2018 lalu.

Komisioner Divisi Teknis , M. Arbayanto mengatakan, dari 70 Bacaleg yang dicoret, Partai Hanura yang bacalegnya terbanyak tidak memenuhi syarat. Yakni 30 orang, dari 120 bakal calon yang mendaftar. Sedangkan 1.600 bacaleg lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Gen Z, KPU Jatim Gandeng Influencer

"Yang TMS itu tak dapat diganti, sehingga untuk nomor urut bacaleg yang MS akan disesuaikan," kata Arbayanto, dikonfirmasi, Jumat (3/8).

Sementara partai yang Bacalegnya paling banyak dicoret setelah Hanura adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yaitu 21 orang.

Kemudian, dua partai baru, yakni Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan 7 TMS dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 6 TMS.

Baca Juga: Bersama Khofifah-Emil, DPW PKS Jatim Jaga Komitmen Politik Santun

Arbayanto mengaku mayoritas Bacaleg dicoret karena tidak bisa melengkapi berkas surat keterangan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.

"SK ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan bebas dari unsur pidana," tuturnya.

Ironisnya Bacaleg yang TMS tersebut tidak ada semangat untuk melengkapi syarat calon. Mengingat pencalonan tersebut bukan merupakan inisiatif dari dirinya sendiri, melainkan dorongan dari pihak terdekatnya di antaranya partai politik.

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Pahlawan, Khofifah-Emil Ajak Masyarakat Terapkan Politik Santun

"Karena sulit, banyak, dan terkadang juga tidak murah. Akhirnya bacaleg tersebut enggan untuk melengkapi," ungkapnya.

Selain itu, bagi partai-partai baru biasanya juga tidak memiliki basis organisasi sayap yang kuat. Maka ketika caleg dari partai tersebut dinyatakan TMS, partai tersebut kesulitan untuk menemukan kader penggantinya.

Pasca proses perbaikan syarat calon tersebut, KPU akan melakukan proses verifikasi syarat Bacaleg hingga 12 Agustus mendatang. Maka jumlah bacaleg yang tersisa ini akan kembali berkurang pasca verifikasi tersebut. (mdr/ian)

Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2

Berikut partai yang sebagian Bacalegnya dicoret:

1.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): 22 MS, 7 TMS

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS):114 MS, 1 TMS

Baca Juga: KPU Jatim Segera Tetapkan dan Undi Nomor Urut Calon Gubernur-Wakil Gubernur

3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 119 MS, 1 TMS

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) : 118 MS, 1 TMS

5. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 57 MS, 6 TMS

Baca Juga: Genjot Partisipasi Pemilih, KPU Jatim Gandeng PPI Sidoarjo Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) : 90 MS, 30 TMS

7. Partai Bulan Bintang (PBB) : 87 MS, 3 TMS

8. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 37 MS, 21 TMS.

Baca Juga: KPU Jatim Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO