SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Deni Agung Pujianto (45), warga Jogoloyo, Kecamatan Dukuh Pakis, dilaporkan pemilik rental mobil Dwi Putra, Muljani Dwi Putro (62) warga Perum Gunungsari Indah. Deni dilaporkan setelah membawa kabur 5 mobil rental sejak Rabu, 22 Agustus 2018.
“Setelah ada laporan, segera anggota tim anti bandit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo, SH.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Marji menceritakan bermula saat tersangka menyewa mobil ke rental mobil Dwi Putra pada 5 Juni 2018. Pada awalnya pembayaran sewa mobil tersebut lancar.
“Sejak tanggal 12 Agustus 2018, pembayaran sewa mobil tersebut tidak dibayar lagi oleh terlapor dan 5 unit mobil tersebut diketahui telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Marji, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil di antaranya, Honda Jazz warna hitam metalik, Daihatsu Xenia warna hitam metalik dan abu-abu metalik, Toyota New Avanza warna putih, dan Daihatsu Ayla warna putih.
Saat ini tersangka berada di balik jeruji Mapolsek Karangpilang dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News