​Petugas Pengadilan Sidoarjo Tinjau Lokasi Kasus Sengketa Lahan yang Diklaim Aset Desa Gilang

​Petugas Pengadilan Sidoarjo Tinjau Lokasi Kasus Sengketa Lahan yang Diklaim Aset Desa Gilang Suasana saat pemeriksaan PN Sidoarjo di lokasi lahan yang disengketakan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Beberapa petugas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya turun ke lokasi untuk memeriksa objek lahan yang disengketakan di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (26/10).

"Hari ini agendanya pemeriksaan di tempat, artinya melihat situasi di lokasi itu bagaimana, yang di dalam itu apa saja," cetus Sariadi, Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Pemeriksaan obyek dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan kawalan 25 personel anggota Polresta Sidoarjo. Sejumlah perangkat desa termasuk kuasa hukum yang ditunjuk juga turut serta dalam pemeriksaan.

Pun dari pihak tergugat bernama Heri Raharjo dan kuasa hukumnya, serta bersama belasan anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk Wetan nampak lebih dulu berada di lokasi.

Pemeriksaan berjalan sekitar satu jam lamanya, meski tak secara jelas aktivitas petugas di dalam lokasi karena wartawan dilarang masuk. Namun, dari kejauhan terlihat petugas melakukan pengukuran serta mengecek batas-batas lahan yang diklaim milik kedua belah pihak.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

"(hasilnya) Sebagai bahan perimbangan dari hakim untuk proses selanjutnya," terang Sariadi.

Kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi ini terjadi antara Heri Raharjo selaku tergugat, dengan pihak pemerintah desa atas nama Sariadi selaku Kepala Desa sebagai penggugat.

Dikatakan Sariadi, lahan tersebut merupakan milik 72 warga gogol desa setempat yang dihibahkan menjadi aset desa pada tahun 1979 lalu. Lahan yang dihibahkan itu bukan hanya obyek yang disengketakan, melainkan semua lahan mulai yang berbatasan dengan jalan raya di sebelah selatan hingga jalur rel kereta api di sebelah utaranya. Semuanya sudah berdiri sejumlah bangunan umum milik pemerintah desa seperti masjid, kantor desa hingga sekolah.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kecuali obyek yang disengketakan, terletak dibagian paling utara dan saat ini masih dalam penguasaan tergugat, difungsikan sebagai kolam pancing yang sekelilingnya dipagari seng, serta berdiri base camp PSNU Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk.

"Lahan ini sudah tercatat di Letter C dibuat tahun 1979, 29 Desember tahun 1979," ucapnya

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya lebih dulu menggelar musyawarah desa. Mengundang berbagai pihak, termasuk para tokoh dan petani gogol yang ada, guna membicarakan riwayat tanah tersebut.

Baca Juga: Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo

Termasuk beberapa mantan Kepala Desa Gilang, "Karena kami bukan pelaku ya kami undang masyarakat yang mengetahui hal tersebut," lanjutnya.

Hasil musyawarah itu diputuskan, pihak desa membuat laporan atas kasus penyerobotan lahan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dengan sidang pertama digelar pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 lalu.

Dirinya pun berharap kasus yang dihadapi segera terselesaikan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo segera mengabulkan tuntutan mereka dengan mengembalikan aset tanah kepada masyrakat Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya

Tergugat Beli Lahan Rp 900 Juta dari Dua Pemilik

Sementara itu, ketika dikonfirmasi di sekitar lokasi di Desa Gilang RT 16 RW 4 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Heri Raharjo kepada awak media mengatakan, tanah tersebut dibelinya dari Fitria dan Machfud seharga Rp 900 juta rupiah.

"Dengan dasar SK Gubernur ini tercatat di BPN di buku BPN nomor 5052, jadi saya membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal," kata Heri.

Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK

SK yang menjadi barang bukti itu sempat ditunjukkan kepada awak media, tertera tanggal 15 Juni 1971 dengan ditandatangani Gubernur Jawa Timur kala dijabat Soekardi.

"Jadi dua SK, satu SK itu seluas 1432 meter persegi," akunya.

Merasa objek yang diperjual belikan tercatat pada buku BPN, selanjutnya ia membeli tanah tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017. Masing-masing seharga Rp 300 juta dibeli dari Machfud, dan Rp 600 juta dibeli dari Fitria.

Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris

Sama halnya dengan Sariadi, pihak tergugat pun merasa bahwa objek tersebut miliknya secara sah. Dengan 49 barang bukti yang dikantonginya, ia yakin keputusan pengadilan akan berpihak kepadanya dan segera mendapat pengakuan resmi atas lahan tersebut. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO