Kata Humaidi, Program PTSL dilakukan serentak se-Indonesia. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak.
Dijelaskan, bidang tanah yang masuk program PTSL diupayakan letaknya berdekatan. Lokasi desa/kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan. Hal tersebut untuk mencapai kecamatan lengkap program PTSL.
Pasalnya ke depan akan diterapkan pelayanan secara online. Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor BPN. Namun cukup melalui aplikasi di ponsel.
Dalam kesempatan tersebut Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya. Ia memohon aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program PTSL.
Dengan begitu program PTSL akan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Katanya, tahun 2018 lalu target 60 ribu bidang tanah bersertipikat di Kabupaten Sidoarjo telah tercapai.
Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102 persen. “Semoga PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo,” harap Humaidi. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News