Kasus Tak Kunjung Ditangani, Keluarga Korban Pencabulan Oknum Kasun Lapor LBH

Kasus Tak Kunjung Ditangani, Keluarga Korban Pencabulan Oknum Kasun Lapor LBH LBH Surabaya kantor perwakilan Malang saat menggelar jumpa pers. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Orang tua korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum kepala dusun (Kasun) melapor kejadian yang menimpa anaknya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jawa Timur. Hal ini dilakukan, karena pihak keluarga menilai pihak kepolisian lamban dalam menangani kasus yang menimpa warga Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok tersebut.

"Menurut kami penanganan di pihak kepolisian lambat. Kami ingin terlapor cepat diproses. Saya sudah laporan sejak tiga bulan lalu," ungkap ayah korban M, Senin (14/1/2019).

Sementara tim LBH Surabaya kantor perwakilan Malang Satria M.A, Marwan S.H mengatakan, pihaknya menilai kasus tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. "Polisi tidak boleh tinggal diam dan harus segera menindak pelaku. Kita akan cari keadilan. Sampai kapan pun akan kami kejar. Korbannya di bawah umur," ungkap Satria yang hadir di Blitar untuk menangani loporan keluarga korban.

Menurut dia, sejauh ini keluarga korban tidak mengetahui secara pasti alasan kepolisian lamban menangani kasus ini. Alasan yang selalu mereka katakan masih akan dilakukan gelar perkara.

"Ini lucu, alasannya selalu masih akan gelar perkara karena saksi yang dihadirkan mementahkan keterangan korban. Keterangan saksi itu benar atau tidak itu urusan hakim di pengadilan. Penyidik seharusnya bekerja sesuai tupoksinya," tutur Satria.

"Pihaknya berharap kepolisian segera menyelesaikan kasus ini. Karena semua alat bukti dan kesaksian sudah ada. Sehingga tidak ada alasan polisi menahan kasus hingga berbulan-bulan. Di beberapa kasus yang sama jika ada kasus serupa, hari ini kejadian, hari ini lapor, hari itu juga pelaku ditangkap. Kalau seperti ini apa yang salah dengan kepolisian?," tegasnya.

Selain menjadi korban dari oknum Kasun, diketahui korban yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP ini juga menjadi korban pelecehan kuli tambang pasir. Korban digilir sembilan orang kuli tambang pasir. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke polisi dan kesembilan tersangka sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Kenapa kasun yang menjadi fokus? Karena belum ada perkembangan apapun dari kasus ini. Kasus yang lain yang juga dilaporkan oleh korban yang sama sudah ada tersangka meski belum diamankan. Sembilan pelaku kabur begitu aja nggak dicari. Makanya kita punya skala prioritas, harapannya dari kasus oknum Kasun ini bisa membongkar yang lain," paparnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan oknum Kasun. Namun ia membantah jika kepolisian lamban menangani kasus itu. Pihaknya bahkan sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus ini. Termasuk pelapor dan terlapor.

"Setiap penanganan kasus itu butuh proses. Apalagi dalam menentukan seseorang sebagai tersangka. Untuk penentuan tersangka minimal harus ada dua alat bukti. Saat ini masih belum terpenuhi. Dan penyidik masih memaksimalkan untuk mencari petunjuk lain," papar Heri Sugiono.

Menurut dia, terkait dengan gelar perkara yang dilakukan berulang kali sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomer 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. "Gelar perkara dibutuhkan dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (ina/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO