Dinilai Sukses Terapkan Layanan 7 in 1, DPRD Kritisi Kebijakan Risma Terkait Mutasi Kadispendukcapil

Dinilai Sukses Terapkan Layanan 7 in 1, DPRD Kritisi Kebijakan Risma Terkait Mutasi Kadispendukcapil Vinsensius Awey, Anggota Komisi C DPRD Surabaya. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota menyesalkan pencopotan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo setelah dinilai sukses mengembangkan pelayanan publik berbasis internet atau “7 in 1”, yang meraih penghargaan “TOP 40” Sinovik 2018 dari Kementerian PAN-RB.

“Kinerja Pak Anang (panggilan Suharto Wardoyo) sudah bagus dengan berbagai inovasinya, tidak semestinya dicopot,” kata anggota Komisi C Vinsensius Awey.

Dia mengakui, bahwa mutasi, rotasi, maupun promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya merupakan hak progratif Wali Kota Surabaya.

Hanya saja, lanjut dia, pencopotan ini begitu mengagetkan, di saat Suharto Wardoyo telah sukses mengantarkan pelayanan publik berbasis internet di menjadi terdepan dan meraih penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Apalagi, lanjut dia, setelah diberhentikan dari jabatannya pada Senin (11/2) itu, Suharto Wardoyo hanya menduduki posisi sebagai Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.

Posisi ini, menurut Awey, tidak layak karena bisa dikatakan nonjob atau tidak ada pekerjaan, sehingga hal itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan mantan kepala Dispendukcapil selama ini.

“Mestinya dirotasi saja menjadi kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lain di Pemkot. Apalagi saat ini ada beberapa kepala OPD di yang masih diisi plt (pelaksana tugas) seperti halnya Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan Ruang Terbuka Hijau dan Dinas Komunikasi dan Informatika,” katanya.

Sementara Suharto Wardoyo mengaku tidak mempermasalahkan pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Disnpendukcapil Surabaya. “Saya sudah tujuh tahun di Dispendukcapil. Terima kasih atas bantuannya selama ini,” katanya singkat.

Ada dugaan pemindahan Suharto Wardoyo lantaran terkait kesuksesan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis internet atau “7 in 1” yang meraih penghargaan “TOP 40” di ajang Sinovik (Sistem Inovasi pelayanan Publik) dari KemenPAN pada 22 Oktober 2018.

Adapun inovasi “7 in 1” tersebut berupa pengurusan administrasi kependudukan (Pengurusan Surat Pindah Masuk, Pindah Keluar, Akta Lahir, Akta Mati, pendaftaran Kawin, pendaftaran Cerai, dan pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal atau SKTT bagi warga asing).

Suharto Wardoyo sendiri selama ini tidak pernah minta penghargaan. Bahkan, penghargaan saat ini tidak ada di ruang Dispendukcapil, melainkan berada di ruang kerja wali kota.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan dengan adanya pergantian Kepala yang baru itu, ia berharap layanan kependudukan semakin baik. Dengan begitu, masyarakat yang melakukan pengurusan surat menyurat mendapat layanan yang lebih optimal. “Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama,” katanya.

Diketahui Suharto Wardoyo resmi digantikan Agus Imam Sonhaji yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya setelah dilantik di Balai Kota Surabaya pada 11 Februari 2019. Keputusan Wali Kota Surabaya tertuang dalam SK Nomor 821.2/1570/436.8.3/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (lan/ros)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO