Tersangka Penabrak Wali Murid di Marlion School jadi Tahanan Kota

Tersangka Penabrak Wali Murid di Marlion School jadi Tahanan Kota Tersangka Imelda Budianto saat menjalani pemeriksaan.

Teguh menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan di Rutan pada tersangka, karena pertimbangan tersangka memiliki anak yang masih kecil, selain itu tersangka juga kooperatif.

Sementara kuasa hukum pelapor, Andry Ermawan, menyatakan kecewa karena tersangka hanya berstatus tahanan kota. Dia berharap tersangka ditahan di Rumah Tahanan karena tidak ada itikad baik dari tersangka untuk meminta maaf.

"Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu adalah kewenangan Kejaksaan. Jadi kita lihat saja nanti di persidangan, semoga pak hakim bisa melihat kasus ini secara proesional," ucapnya.

kasus ini terjadi pada 25 Januari 2019. Saat itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Marlion Internasional. Saat berada di parkir sekolah, Vivi (pelapor/korban) yang belum dapat parkir menghalangi mobil Imelda (terlapor/tersangka).

Saat pelapor sudah dapat parkiran, si terlapor ini masih emosi dan ngebel-ngebel terus namun tidak dihiraukan oleh pelapor. Nah saat itulah tiba-tiba mobil terlapor ini meluncur dan menubruk pelapor hingga terlapor mengalami luka di kaki dan tangannya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO