BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dengan RSUD Ibnu Sina Gresik

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama Dengan RSUD Ibnu Sina Gresik Kepala BPJS Kesehatan Gresik Greisthy E. L. Borotoding saat memberikan keterangan pers.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Gresik memutus kerja sama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan RSUD Ibnu Sina. Hal ini disebabkan rumah sakit terbesar milik Pemkab Gresik ini belum memperbarui akreditasinya sejak habis pada 19 April 2019 lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Gresik Greisthy E. L. Borotoding saat memberikan keterangan pers di kantornya, komplek Ruko Grand Garden, Jalan Dr. Wahidin SH, Kamis (2/5). "Pemutusan kerja sama ini akan berlaku hingga RSUD memperbarui akreditasinya. Namun untuk pelayanan kegawatdaruratan seperti hemodialisa, tetap kami layani," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Gresik Resmikan Gedung Instalasi Pelayanan Kanker Terpadu RSUD Ibnu Sina

Greisthy mengaku mendapatkan informasi bahwa hingga kini manajemen RSUD Ibnu Sina tetap memberikan pelayanan JKN-KIS meski kerja sama dengan BPJS berhenti. "Hal ini yang tengah menjadi pemikiran kami. Bagaimana cara mereka mengklaimkan, termasuk pembayaran tenaga medis," katanya. "Kami akan perjuangkan di Kemenkes," imbuhnya.

Terkait hal ini, Greisthy juga mengingatkan ke sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS untuk memperbarui status akreditasinya yang telah habis. Sebab sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Proyek Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Gresik Tahap I Rampung

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya

Selain itu, kata Greisthy, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. 

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Dari jumlah itu, ada 271 rumah sakit yang belum terakreditasi. 

Baca Juga: Sekdakab Gresik Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Memperluas Cakupan Jamsostek Desa

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka. "Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya," jelasnya. 

Lebih jauh, Greisthy menjelaskan, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata.  Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. 

Baca Juga: PT Smelting Sabet Penghargaan dari Bupati Gresik

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO