Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor Jaringan Asal Pasuruan

Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Komplotan Curanmor Jaringan Asal Pasuruan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera didampingi Dirkrimum Kombes Pol Gupuh Setiyono, dan Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M. Sinambela saat pers rilis.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima tersangka komplotan curanmor jaringan asal Pasuruan diringkus Tim Unit III Curanmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono, S.I.K , M.H. dan Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. telah melakukan konferensi pers ungkap kasus Curanmor tindak pidana roda dua di halaman depan Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (22/8).

Kelima tersangka yakni Saiful (34) Buruh Tani/Pekebun warga Kel. Sumber Rejo, Kec. Winongan, Kab. Pasuruan; Ferdi (39) warga Kel. Jeladri, Kec. Winongan, Kab. Pasuruan; Suwondo (37) warga Kel. Cukur Guling, Kec. Lumbang, Kab Pasuruan; M. Toyib (33) warga Ds. Tasinan Kec. Lekok Kab. Pasuruan; dan J (38) warga Ds. Kambingan Rejo Kec. Grati Kab. Pasuruan.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap komplotan curanmor berawal dari informasi adanya transaksi jual beli motor Honda Vario yang diduga hasil curian yang dilakukan tersangka M Toyib.

"Tanggal 13 Agustus kami mendapatkan informasi itu, kemudian anggota unit 3 melakukan penangkapan saat tersangka M Toyib melakukan upaya transaksi dengan penjual dan berhasil ditangkap di Jalan Grati Pasuruan," kata Gupuh.

Namun saat ditangkap petugas, M Toyib berusaha kabur dan melawan. Akibatnya, kaki kanan dan kirinya dijatuhi timah panas oleh petugas yang melalukan penangkapan.

"Pelaku terpaksa kami tembak lantaran melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat di tangkap," ujarnya.

Dari penangkapan M Toyib, petugas melakukan hasil pengembangan hingga berhasil menangkap empat pelaku lainnya yakni Saiful, Ferdi, Suwondoh, dan Junaidi. Dua dari empat pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan ini juga dijatuhi timah panas lantaran mereka juga melawan saat ditangkap. Dua pelaku itu yakni Suwondoh dan Junaidi.

"Keempat pelaku kami tangkap, dua di antaranya saat ditangkap sempat melalukan perlawanan dan kami tembak juga," jelasnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor beserta kunci, 5 buah handphone, 1 buah kunci T, 2 buah mata kunci T, satu celurit dan satu buah BPKB motor hasil curian.

Tersangka SA, F, dan S melanggar tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan subsider pencurian, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 363 KUHP subsider pasal pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kemudian tersangka MT dan J melanggar tindak pidana persekongkolan jahat/penadah, akan dijerat dengan pasal 481 KUHP Subsider pasal 480 KUHP. (ana/ian)

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO