GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jalan Permata, Senin (4/11).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian materi jawaban dari termohon, Kejari Gresik. Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H., serta kuasa hukum Sekda Andhy Hendro, yakni Hariyadi, S.H. dan Toufan Rezza, S.H.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
- Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Turut hadir dari pihak termohon, yakni Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan Esti Harjanti Chandrarini.
Jawaban praperadilan dan eksepsi (keberatan) Kejari dibacakan oleh Jaksa Alifin N Wanda. Ia menyatakan, bahwa penyidik Kejari Gresik dalam menetapkan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka sudah sesuai KUHAP berdasarkan alat bukti cukup. Adapun barang bukti itu berupa saksi yang dimintai keterangan penyidik, maupun bukti uang yang disita, serta bukti transferan yang didapatkan penyidik.
"Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melayangkan panggilan kepada Sekda sebagai saksi hingga 4 kali. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir. Kemudian, Kajari Gresik menetapkan Sekda sebagai tersangka pada 21 Oktober 2019. Setelah itu, penyidik melayangkan pemanggilan Sekda sebagai tersangka pertama dan kedua. Namun, Sekda tak pernah hadir. Kemudian pada saat Sekda dipanggil kedua, Betty Sulistiyonungsih (istri) Sekda meminta kepada Kejari agar dilakukan agenda pemanggilan ulang," papar Alifin.
"Alasan Betty, tengah mencari kuasa hukum. Atas ketidakhadiran Sekda ini, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga kepada tersangka Sekda, Senin (4/11)," terang Arifin.
Menurut penyidik, tindakan Sekda yang tak menghadiri panggilan sebagai saksi hingga 4 kali dan 2 kali sebagai tersangka adalah tindakan tak patuh hukum. "Kami sudah cek ke bupati saat sekda kita panggil sebagai saksi (apakah ada perintah dinas, red). Namun, bupati tak mengeluarkan perintah dinas. Hal ini sesuai dengan Perbup No. 30 Tahun 2017, yang mengatur tentang keuangan daerah," terangnya.
Alifin juga mengungkapkan bahwa praperadilan yang dilayangkan Sekda melalui kuasanya, Hariyadi dan Taufan Rezza, salah alamat. Sebab, yang dipraperadilankan adalah penyidik Kejari Gresik. Bukan, Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi, dan Kejari Gresik.
"Dan, berdasarkan SEMA No. 01 Tahun 2018, bahwa tersangka yang dikategorikan melarikan diri atau DPO, maka upaya praperadilan harus ditolak. Atas dasar faktor-faktor itu, kami minta agar pengajuan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan," pintanya.