KPU Jember: Bakal Calon dari Jalur Perseorangan Harus Sertakan Pernyataan Dukungan untuk Pasangan

KPU Jember: Bakal Calon dari Jalur Perseorangan Harus Sertakan Pernyataan Dukungan untuk Pasangan

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, berkas yang diserahkan bakal calon bupati yang maju lewat jalur perseorangan harus berisi dukungan untuk pasangan, bukan orang per orang. Sehingga apabila dukungan hanya untuk salah satu orang (bakal cabup atau bakal cawabup) maka syarat dukungan dianggap tidak sah.

"Ada tiga jenis verifikasi untuk memeriksa syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan. Yakni verifikasi pertama berupa penghitungan jumlah minimal dukungan dan sebaran, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap

Ia mengatakan, KPU Jember juga akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran yang dijadwalkan pada 19-26 Februari 2020, setelah syarat dukungan jalur perseorangan diterima.

"Setelah itu, kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020," lanjutnya.

Saat penyerahan syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan, lanjut dia, tim mereka juga harus memasukkan data warga yang memberikan dukungan ke dalam sistem informasi pencalonan.

Baca Juga: Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen

"Mereka juga harus menginput data mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir warga yang memberikan dukungan," ujarnya.

Hanafi menjelaskan, calon yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jember harus mendapatkan sebanyak 121.000 lebih dukungan. "Atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Jember yang tercatat sebanyak 1.864.393 orang," pungkasnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO