GRESIK, BANGSAONLINE.com - Susetyo Ismu Wibowo (40), Manajer HRD PT. Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) selaku pengelola pertokoan Icon Mall, dilaporkan ke Polsek Kebomas. Susetyo Ismu Wibowo dilaporkan ke polisi karena diduga menampar dua pegawai kebersihan (Cleaning Service), yakni M Fathul Ihsan (20), dan Anang Ma’ruf (19).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut saat ini tengah didalami Polsek Kebomas.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Direktur YLBH FT Apresiasi Polres Gresik Ringkus Komplotan Gengster
- Farda dan Riyan Mulai Jalani Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com, kasus dugaan penamparan bermula ketika kedua korban bersama petugas kebersihan lainnya mengikuti apel pagi dipimpin pelaku. Saat itu, Susetyo meminta para petugas cleaning service berhitung.
Nah, saat giliran Anang Maruf, dia ditampar pelaku dengan buku tebal karena suaranya dianggap kurang keras.
Berbeda dengan Anang Maruf, korban M. Fathul Ihsan ditampar oleh pelaku karena diduga tidak memakai ikat pinggang. Korban dilempar dengan buku yang sama oleh pelaku, yang kabarnya masih baru 3 bulan bekerja sebagai HRD.
"Jadi kejadiannya saat berbaris, pelaku tahu kalau korban tidak memakai ikat pinggang, akhirnya celananya ditarik, tubuhnya ditarik ke depan barisan. Di hadapan teman-teman yang lain, korban ditampar pakai buku tebal," ungkap sumber tersebut.
Sementara HRD Icon Mall, Susetyo Ismu Wibowo saat dikonfirmasi wartawan membantah telah melakukan penamparan terhadap pegawai kebersihan. Menurut dia, apa yang dilakukannya bukan penganiayaan, namun bagian dari pembinaan. Sebab saat apel digelar, supervisor bagian kebersihan tidak hadir.
Klik Berita Selanjutnya