Kapolres menambahkan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga menunjukkan hasil kinerjanya dengan memamerkan para tersangka pemain judi yang sudah digelandangnya. Sebanyak 44 tersangka pelanggar pasal 303 KUHP mulai dari pelanggaran judi bilyar, jiki, togel, togel online sampai perjudian remi seperti capsa dan sanggong.
"Semuanya menjadi penyakit masyarakat (pekat
), diamankan berserta barang buktinya masing-masing. Semua tersangka judi ini kami jerat dengan pasal 303," imbuhnya. (gda/dur)
(Kapolres ditemani Kasatatreskrim Banyuwangi (baju kotak kotak) saat memamerkan tersangka judi dan BB-nya).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News