Imbas Terlambat dan Tak Tertibnya Pengesahan APBD Jember, Begini Konsekuensi dari Pemprov

Imbas Terlambat dan Tak Tertibnya Pengesahan APBD Jember, Begini Konsekuensi dari Pemprov Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 nantinya memakai Peraturan Bupati, bukan dilandasi Peraturan Daerah.

Keputusan ini diambil Pemprov Jatim, karena adanya keterlambatan di semua tahapan dan dilalui secara tidak tertib. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: 188/83/013.4/2020 yang tanggal 3 Januari ditandatangani oleh Jempin Marbun, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat atas nama Gubernur Jatim.

Surat itu diketahui ditujukan kepada Bupati Jember Faida, dan tembusan ke DPRD. Namun, salinannya tersebar ke media, Selasa (7/1/2020).

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, APBD Jember terlambat sejak proses rancangan KUA-PPAS, karena baru selesai dibuat tanggal 30 Oktober 2019. Padahal, semestinya mengacu Permendagri nomor 33 tahun 2019, rancangan KUA-PPAS tuntas pada Minggu pertama bulan Juli 2019.

Keterlambatan terjadi pada tahap berikutnya. Pemprov Jatim menilai pengajuan KUA PPAS oleh Bupati Jember ke DPRD tidak tepat waktu, karena terjadi pada tanggal 30 Oktober 2019.

"Idealnya Bupati Jember melakukan tahapan tersebut pada Minggu kedua bulan Juli 2019. Kemudian, selambat-lambatnya pada Minggu kedua bulan Agustus 2018, Bupati menjalin kesepakatan final rancangan KUA PPAS bersama DPRD," tulis Jempin dalam suratnya.

Pada kenyataannya, pembahasan KUA PPAS terhenti sejak DPRD mengajukan syarat agar Bupati Jember menaati rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri dan Badan Kepegawaian Nasional.

Kebuntuan antara eksekutif dan legislatif berlanjut, hingga berakibat Rancangan APBD 2020 tidak pernah dibahas sampai melewati tahun 2019. Normalnya, APBD 2020 didok bersama Bupati dengan DPRD paling akhir sampai 30 November 2019.

Pemprov Jatim akhirnya mendapat permohonan rancangan Peraturan Bupati Jember tentang penggunaan APBD tahun anggaran 2020 yang dokumennya diajukan pada tanggal 13 Desember 2019.

Bupati Jember hanya diperbolehkan mengalokasikan APBD untuk keperluan belanja wajib dan mengikat. Sederhananya, keuangan APBD terbatas pemakaiannya pada kebutuhan rutin lembaga pemerintahan dan layanan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan.

"Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun sebelumnya. Dibatasi hanya keperluan yang mendesak," tegas Jempin dalam suratnya ke Bupati Jember.

Perihal surat tersebut, Bupati Jember Faida belum kunjung membalas sebagai upaya mengonfirmasi.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim membenarkan salinan surat yang kini juga menyebar ke media benar adanya. "Isinya sama persis. Tidak tahu wartawan dapat dari siapa, tapi sangat identik kalau isi suratnya, tidak ada yang berbeda," ungkap Halim saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Politikus Gerindra ini pun menekankan, supaya Bupati Jember benar-benar mematuhi ketentuan dari Pemprov Jatim. "Jangan sampai melenceng pengalokasian anggarannya. Itu konsekuensi karena eksekutif yang membuat APBD terlambat. Semua bisa melihat dari surat Pemprov Jatim, kronologisnya jelas di situ," tandasnya. (ata/yud)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO