H. Fathoni Kembali Kuasai ABR Setelah Puluhan Tahun Cari Keadilan

H. Fathoni Kembali Kuasai ABR Setelah Puluhan Tahun Cari Keadilan Pemasangan papan nama tanah dan perumahan ABR milik H. Achmad Fathoni. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - H. Achmad Fathoni, warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, akhirnya bisa menguasai bidang tanah dan perumahan Alam Bukit Raya (ABR) setelah puluhan tahun mencari keadilan.

Kamis (30/1), tim kuasa hukum Achmad Fathoni memasang papan putusan perdata Mahkamah Agung (MA) di pintu masuk perumahan ABR, Jalan Dr. Wahidin S.H., Kecamatan Kebomas.

Baca Juga: Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah

Pemasangan papan nama ini setelah perkara perdata yang bersengketa selama 11 tahun telah dimenangkan oleh Fathoni.

Kuasa hukum Achmad Fathoni, Yusten Yembormiase, S.H. mengatakan, pemasangan papan pengumuman tersebut untuk meperjelas sengketa lahan kepemilikan aset-aset milik kliennya.

Papan pengumuman itu dipasang di lahan kosong Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas atau samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock

Papan pengumuman lain, juga dipasang di pintu gerbang Perumahan ABR Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas Gresik, dan di dalam perumahan ABR.

Yusten juga menjelaskan, pemasangan putusan perdata MA itu untuk memperjelas bahwa status aset tersebut merupakan milik H. Fathoni.

"Hampir selama 11 tahun menghadapi kasus hukum perdata dan pidana. Sejak kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, sampai ke Mahkamah Agung (MA) telah diputus inkracht (tetap), sesuai putusan perdata MA, No.118PK/PDT/2019, tanggal 10 April 2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon oleh tim tergugat, yaitu Njono Budiono, Slamet Suryono, Candra Wiyogo, Soeharyanto, dan lainnya," kata Yusten.

Baca Juga: Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang

Menurut Yusten, selama belasan tahun ini, kliennya selaku pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR) telah didholimi. "Sebab putusan perdata telah dimenangkan dan inkracht pada 10 April 2019. Namun, bersamaan dengan itu, menyusul putusan MA soal pidana yang dilaporkan oleh pada tergugat. Dalam putusan pidana umum MA, H. Fathoni harus menjalani hukuman badan selama 2 tahun, 6 bulan. Seharusnya, kalau putusan perdata sudah dimenangkan semua oleh H. Fathoni, maka perkara pidana umum harus gugur demi hukum. Sehingga, kita sudah bersurat ke MA untuk membebaskan Kiai Fathoni," terangnya.

Adapun aset yang disengketakan yakni lahan perumahan ABR sekitar 23 hektare dan lahan kosong di samping Kantor DPUTR Gresik seluas 7 hektare. "Aset-aset itu nilainya hampir dua triliun bisa kembali ke tangan yang berhak, yaitu H. Fathoni," jelasnya.

Yusten menegaskan bahwa pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata MA, atas inisiatif Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI Purn. Djoni Lubis. "Oleh Pak Ketum DPP Meyjen TNI Purnawirawan Djoni Lubis, kami diperintahkan untuk memasang papan putusan ini dan foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga, tidak ada lagi sengketa lahan dan masyarakat dapat memiliki hak tanahnya kembali," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Tanah 3,5 Hektare di Kawasan JIIPE Diduga Diserobot, Abah Sueb Siap Tempuh Jalur Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO