PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ruslan, terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan yang terjadi di Pasar Selasaan, divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (26/02/20).
Atas vonis tersebut, keluarga korban Rasidi kecewa dengan putusan hakim. Menurut Kuasa Hukum Korban, Muslim, keluarga korban sangat kecewa dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa.
BACA JUGA:
- Motif Warga Pamekasan Bacok Sepupu Hingga Tewas, Ternyata Istri Pernah Diselingkuhi
- Ketahuan Berduaan, Pria di Pamekasan Bunuh Selingkuhan Istri
- Pergoki Menantu Berduaan, Seorang Mertua di Pamekasan Bunuh Warga Sampang
- Sopir dan Kenek Truk Jadi Korban Penusukan Orang Tak Dikenal di Pamekasan, Begini Kronologinya
"Padahal, sebelumnya tuntutan jaksa 14 tahun," kata Muslim.
Menurut Muslim, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan terkesan kurang profesional. "Bagi keluarga korban, justru hakim kurang profesional dalam memberi putusan itu," tuturnya.
Sebab, lanjut Muslim, perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang. Apalagi, korban merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung satu-satunya untuk menghidupi empat anaknya.
"Sekali lagi, ini soal nyawa, dan tidak mudah untuk keluarga korban menerima, apalagi dengan putusan hakim yang hanya memvonis 10 tahun," cetusnya.
Klik Berita Selanjutnya