2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan

2 Orang Pegawai Pengadilan Negeri Trenggalek Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Lulus Mustofa, Kepala Kejari Trenggalek.

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dua orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek berinisial C dan R ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek atas kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan tahun anggaran 2019.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan tanda tangan data kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan lembaga bantuan hukum rakyat Trenggalek.

"Jadi ini kaitan dengan penyalahgunaan anggaran dalam pemeliharaan gedung dan bangunan di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2019, dan pemalsuan tanda tangan data kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Trenggalek," kata Lulus Mustofa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Selasa (10/3) malam.

Dikatakan oleh Lulus, tersangka dengan inisial C merupakan Sekretaris di Pengadilan Negeri Trenggalek. Sementara tersangka R menjabat sebagai Kasubag Umum dan Keuangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Selain sekretaris, tersangka C ini juga menjabat sebagai PPK yang bekerja sama dengan tersangka R memalsukan tanda tangan 7 orang di dalam dokumen.

"Pemilik perusahaan tidak pernah diajak omong, tahu-tahu tanda tangan sudah dipalsukan. Jadi tanda tangan yang dipalsukan itu ada 7 orang, tanda tangan Ketua PN juga dipalsukan, tim pemeriksa pekerjaan juga dipalsukan," terangnya.

Masih menurut Lulus, belakangan tersangka C pernah memerintahkan pada tersangka R untuk membuat surat. Surat tersebut semestinya ditandatangani oleh tersangka C, namun lagi-lagi tanda tangan tersebut dipalsu oleh tersangka R.

Menurut Lulus, anggaran untuk pemeliharaan gedung dan kantor serta pos bantuan hukum nilainya 100 juta rupiah.

"Uang tersebut menurut keterangan tersangka digunakan untuk menutup anggaran pada tahun sebelumnya yang sudah tidak ada anggarannya dan sudah tutup buku," jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ini menjalani proses pemeriksaan selama sembilan jam di .

Sebelumnya, Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama dua hari.

Termasuk Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek juga dimintai keterangan oleh Kejari sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 2 pasal 3 dan pasal 9. "Ancaman untuk pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. Kemudian untuk pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar. Selanjutnya, untuk pasal 9 pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Untuk denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta," pungkas Lulus. (man)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO