Adapun tarif untuk tiap berhubungan seks dengan istrinya, Ardian mematok Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. Sedangkan, jika bermain orang banyak secara bergantian, maka setiap pelanggan dikenai Rp 1,5 juta.
Dari pengakuannya, pelaku melakukan bisnis mucikari online tersebut karena terdesak ekonomi, dan lantaran istrinya yang tak kunjung hamil setelah 2 tahun menikah.
"Saat diperiksa penyidik, pelaku rela menjual istrinya karena 2 tahun menikah belum punya anak," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2006. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Pelaku terancam penjara kurungan 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas, di antaranya 2 handphone, 1 sprei, 1 handuk, 2 bantal, 1 selimut, Uang Rp 2 juta, satu pak kondom, 3 buah CD, 1 kartu ATM BRI.
"Untuk kedua pria hidung belang yang ikut digerebek sejauh ini masih berstatus saksi," terangnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News